Pemkot Jayapura Perkuat Transparansi Pengadaan Lewat Pelatihan PPK

Jimianus Karlodi • Dipublikasikan Selasa, 13 Oktober 2026 | 19:34 WIB
Puluhan anggota pelatihan sertifikasi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk kualifikasi tipe C kota Jayapura saat mendengarkan arahan dari wakil walikota, Aula BKPP kota Jayapura, Waena, Selasa (13/10/2026).
Puluhan anggota pelatihan sertifikasi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk kualifikasi tipe C kota Jayapura saat mendengarkan arahan dari wakil walikota, Aula BKPP kota Jayapura, Waena, Selasa (13/10/2026).

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA - ​ ​Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru menegaskan pentingnya pelatihan sertifikasi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk kualifikasi tipe C sebagai fondasi utama dalam menjalankan tugas dan kewenangan anggaran. 

 

Para PPK yang mengikuti pelatihan tersebut merupakan pihak yang mendapat mandat resmi dari wali kota untuk melakukan transaksi belanja negara serta menandatangani kontrak kerja sama dengan pihak ketiga. Rustan mengatakan bahwa penetapan mereka yang dibuktikan dengan sertifikat dan surat keputusan kepala daerah harus diimbangi dengan kesamaan persepsi, keseragaman sistem, serta kepatuhan penuh terhadap peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang dikeluarkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

 

​"Mereka ini diberi kuasa oleh wali kota untuk melakukan transaksi dan penandatanganan kontrak perjanjian dengan pihak ketiga. Sehingga, belanja uang negara yang mereka lakukan memiliki landasan legalitas melalui sertifikat dan SK resmi dari kepala daerah," ujar Rustan Saru.

 

Rustan berharap seluruh tahapan pengadaan mulai dari perencanaan, penyusunan program, penetapan syarat-syarat kontrak, hingga pelaksanaan di lapangan dapat berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku serta dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.

 

​"Mulai dari perencanaan, penyusunan program, hingga syarat-syarat kontrak, semuanya harus memenuhi kriteria hukum yang berlaku agar dapat dipertanggungjawabkan," bebernya. Rustan berharap kepada para peserta, pemahaman yang menyeluruh mengenai tata cara transaksi elektronik ini sangat diperlukan agar seluruh proses pengadaan berjalan transparan, termasuk memberikan solusi manakala terdapat calon penyedia atau sumber bahan yang belum terdaftar dalam sistem katalog elektronik.

 

​Pada akhirnya, pelaksaan pelatihan sertifikasi ini bukan sekadar formalitas untuk mendapatkan lembaran sertifikat semata, melainkan sebuah proses pembentukan mentalitas kerja yang hati-hati dan penuh ketelitian. 

 

"Setiap pejabat pembuat komitmen dituntut untuk selalu cermat dalam setiap pengambilan keputusan agar seluruh kegiatan belanja daerah dapat selesai dengan baik, memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, serta yang terpenting adalah menjaga para pejabat dari risiko dan jerat hukum di masa yang akan datang," ungkap Rustan dengan penuh harapan. (*)

Editor : Abdel Gamel Naser
ppk Ceposonline.com kota jayapura rustan saru