CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA - Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura mengambil tindakan tegas untuk menertibkan angkutan umum konvensional (offline) hingga taksi online seperti Maxim yang memarkirkan kendaraan dan menunggu penumpang secara sembarangan di bahu jalan.
Penertiban dilakukan melalui operasi penegakan hukum dan sidang di tempat yang dimulai Kamis (8/10/2026).
Kegiatan penertiban terpadu ini melibatkan tim gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jayapura, Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan Negeri (Hakim), TNI (Pom AD dan Pom AL), Satpol PP, serta Badan Pengelola Transportasi Darat (BPTD).
Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru menjelaskan, penindakan ini merupakan bentuk penegakan hukum terhadap lalu lintas angkutan jalan, khususnya angkutan umum yang melakukan pelanggaran tertib lalu lintas dan beroperasi tidak sesuai dengan peruntukannya.
"Sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, termasuk instruksi Wali Kota dan Peraturan Wali Daerah, bahwa semua angkutan umum itu harus masuk di terminal untuk dilakukan perpindahan penumpang dari satu titik simpul ke titik simpul yang lain," ujar Rustan, kepada Cenderawasih Pos di lokasi penertiban, Kamis (8/10/2026).
Namun, ia mengatakan fakta di lapangan menunjukkan masih banyak sopir angkutan umum yang enggan masuk terminal. Pemerintah sebelumnya telah berkali-kali memberikan sanksi, teguran, hingga tindakan penderekan kendaraan ke kantor Dishub, tetapi pelanggaran masih terus berulang.
"Karena sampai dengan bulan Oktober ini mereka masih tetap ada di luar terminal, maka hari ini kita optimalkan dengan sidang di tempat yang melibatkan Hakim, Jaksa, Kepolisian, dan Dinas Perhubungan," tegasnya.
Melalui sidang di tempat, para pelanggar langsung menjalani proses hukum di lokasi penertiban. Selain memberikan efek jera dan rasa malu bagi pengemudi yang membandel, skema ini juga dinilai mempermudah dan mempercepat proses hukum tanpa birokrasi berbelit-belit.
"Ini bentuk transparansi karena tidak ke mana-mana. Memang ada denda, tetapi semua langsung masuk ke rekening kas daerah atau kas negara. Satu rupiah pun tidak ada yang hilang, dan dipastikan tidak ada pungli atau oknum yang bermain," tambahnya.
Rustan menekankan bahwa penataan ini sangat vital mengingat Kota Jayapura terus berkembang menjadi kota modern (smart city) dengan jumlah kendaraan yang kian meningkat sementara kapasitas jalan terbatas.
Menurutnya, parkir sembarangan yang menyempitkan badan jalan sangat membahayakan keselamatan serta memicu risiko kecelakaan fatal.
"Ini langkah awal kita coba dulu. Jika memberikan dampak positif dan efek jera yang terukur, akan kita evaluasi untuk dilaksanakan secara berkala agar kota kita semakin bersih, rapi, tertib, dan aman," pungkas Rustan. (*)
Editor : Elfira Halifa