Ada 8 Raperda Non APBD Ditetapkan DPRD Hari Ini. Apa Saja? 

Jimianus Karlodi • Dipublikasikan Selasa, 6 Oktober 2026 | 08:03 WIB
Wakil Wali Kota Jayapura, Dr. Ir. H. Rustan Saru, MM., bersama Wakil Ketua I DPRK Jayapura, Max Karubaba, SE., dalam Rapat Penetapan 8 Raperda Non APBD Kota Jayapura, Senin (5/10/2026). (HUMAS PEMKOT)
Wakil Wali Kota Jayapura, Dr. Ir. H. Rustan Saru, MM., bersama Wakil Ketua I DPRK Jayapura, Max Karubaba, SE., dalam Rapat Penetapan 8 Raperda Non APBD Kota Jayapura, Senin (5/10/2026). (HUMAS PEMKOT)

CEPOSONLINE. COM, JAYAPURA - Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Jayapura resmi menetapkan 8 (delapan) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non APBD Kota Jayapura Tahun 202 pada Selasa (5/10/2026).

 

Delapan raperda tersebut yaitu:

1. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

2. Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

3. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 6 Tahun 2014 tentang Moto Daerah.

4. Raperda tentang Pemberdayaan Nelayan Kecil Orang Asli Papua Berbasis Kearifan Lokal Port Numbay.

5. Raperda tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pelayaran.

6. Raperda tentang Penataan Ruang Bebas Jaringan Distribusi Tenaga Listrik dan Gardu Distribusi.

7. Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

8. Raperda tentang Penyelenggaraan Kebersihan dan Pengelolaan Sampah.

 

"Perda-perda yang kita hasilkan wajib berpijak dan memiliki fondasi hukum yang kuat, mekanisme pelaksanaannya dapat dipertanggungjawabkan, serta memiliki manfaat yang nyata di tengah masyarakat," ujar Wakil Wali Kota, Rustan Satu dalam sambutannya.

 

Sementara itu Wakil Ketua I DPRK Jayapura, Max Karubaba, SE., menjelaskan bahwa proses penetapan delapan Raperda telah melalui tahapan mekanisme yang berlaku, mulai dari penyusunan naskah akademik hingga pembahasan mendalam antara alat kelengkapan DPRK dengan pihak eksekutif.

 

"Setiap Perda diharapkan segera ditindaklanjuti melalui kebijakan dan program yang konkret sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Jangan sampai delapan Raperda yang telah disetujui ini hanya diam membisu dan kemudian usang tanpa implementasi," tegas Max.

 

Melalui penetapan delapan Raperda Non APBD ini kata Max, sinergi antara Pemkot Jayapura dan DPRK Jayapura diharapkan semakin solid dalam memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan mutu pelayanan publik, serta memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi seluruh masyarakat Kota Jayapura. (*)

Editor : Abdel Gamel Naser
dprk jayapura Jopalala apbd