Catat, Wakil Wali Kota Minta Wajib Pajak Jangan Dipersulit

Mustakim Ali • Dipublikasikan Selasa, 8 September 2026 | 10:40 WIB
Ket Foto: Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo dan Wakil Wali Kota Jayapura, Dr. Ir. Rustan Saru saat pimpin Rakor di Hotel Horizon Kotaraja, Selasa (8/9/2026).(Takim/CEPOSONLINE.COM).
Ket Foto: Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo dan Wakil Wali Kota Jayapura, Dr. Ir. Rustan Saru saat pimpin Rakor di Hotel Horizon Kotaraja, Selasa (8/9/2026).(Takim/CEPOSONLINE.COM).

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA — Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda/Dispenda) bersama seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) kolektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) memangkas rantai birokrasi yang panjang dan berbelit dalam proses pelayanan kepada wajib pajak maupun wajib retribusi.

Menurut Rustan, prosedur yang terlalu panjang justru dapat menyulitkan masyarakat dalam memenuhi kewajibannya kepada pemerintah daerah. Karena itu, pelayanan harus dibuat lebih sederhana, cepat, transparan dan mudah dipahami.

Hal tersebut disampaikan Rustan Saru dalam Rapat Koordinasi (Rakor) PAD Pemerintah Kota Jayapura yang dipimpin Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo, di Hotel Horizon Kotaraja, Selasa (8/9/2026).

Rustan menegaskan, wajib pajak tidak boleh dipersulit dalam proses pembayaran maupun penagihan kewajiban mereka. Sebaliknya, petugas harus membangun komunikasi yang baik sehingga masyarakat merasa dilayani dan memiliki kesadaran untuk memenuhi kewajibannya.

“Jangan sampai wajib pajak dipersulit. Pelayanan penagihan harus dilakukan dengan ramah, sehingga wajib pajak memiliki rasa empati dan tanggung jawab untuk menjalankan kewajibannya,” tegas Rustan.

Ia menilai, pendekatan pelayanan yang baik menjadi salah satu faktor penting dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat. Wajib pajak harus diberikan pemahaman mengenai kewajibannya, bukan justru menghadapi proses birokrasi yang membuat mereka enggan melakukan pembayaran.

Rustan juga mengingatkan agar tidak ada proses administrasi yang sengaja ditahan atau diperlambat. Menurutnya, keterlambatan dalam proses pembayaran maupun pelayanan dapat menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

“Jangan menahan proses pembayaran. Kalau prosesnya bisa diselesaikan sesuai ketentuan, segera diselesaikan. Jangan sampai karena proses yang berbelit kemudian menimbulkan persoalan di belakang,” ujarnya.

Selain itu, Rustan meminta Bapenda/Dispenda dan OPD kolektor meningkatkan transparansi kepada wajib pajak. Setiap informasi mengenai kewajiban pajak dan retribusi harus disampaikan secara terbuka sehingga masyarakat mengetahui secara jelas apa yang menjadi kewajibannya.

Ia juga meminta petugas membuka ruang terhadap berbagai keluhan yang disampaikan wajib pajak. Pemerintah, kata Rustan, harus mampu memberikan solusi dan kebijakan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dengarkan keluhan wajib pajak. Kalau ada persoalan, berikan kebijakan dan solusi dalam situasi apa pun, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dan aturan yang berlaku,” katanya.

Bapenda dan seluruh OPD kolektor juga jangan hanya menunggu pembayaran tetapi meningkatkan pengawasan. “Jangan sampai ada potensi retribusi yang tidak tertagih atau tidak terpantau. Semua harus bekerja maksimal agar penerimaan PAD Kota Jayapura bisa meningkat,” pungkasnya.

Rustan berharap melalui Rakor PAD tersebut, seluruh OPD kolektor dapat menyatukan langkah, memperbaiki kualitas pelayanan, memangkas birokrasi yang tidak diperlukan, sekaligus memperkuat pengawasan dan penagihan PAD.(*)

Editor : Abdel Gamel Naser
Ceposonline.com kota jayapura