CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA-Polemik terkait kewajiban pajak De Sultan yang sempat menjadi perhatian publik akhirnya menemui titik terang.
Melalui komunikasi dan koordinasi yang intensif dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Jayapura, manajemen De Sultan memastikan seluruh kewajiban perpajakan diselesaikan sesuai mekanisme yang berlaku.
Perwakilan Manajemen De Sultan, Ferdi mengatakan pihaknya telah datang Silaturahmi dengan Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo untuk meluruskan miskomunikasi yang sempat berkembang sekaligus menegaskan komitmen perusahaan sebagai wajib pajak yang taat terhadap peraturan daerah.
"Kami ingin meluruskan miskomunikasi yang terjadi beberapa hari lalu. Pada prinsipnya kami sebagai wajib pajak berkomitmen mematuhi seluruh regulasi yang berlaku, khususnya dalam memenuhi kewajiban perpajakan kepada Pemerintah Kota Jayapura. Kewajiban yang sempat tertunda juga telah kami selesaikan sesuai kesepakatan," ujarnya, Rabu (15/7/2026).
Ferdi menjelaskan, De Sultan tidak hanya berkomitmen memenuhi kewajiban pajak, tetapi juga berupaya memberikan kontribusi terhadap pembangunan daerah melalui pemberdayaan tenaga kerja lokal.
Menurutnya, sekitar 30 persen karyawan D'Sultan merupakan orang asli Papua (OAP) yang bekerja di berbagai bidang, mulai dari petugas kebersihan, kasir, satuan pengamanan hingga posisi operasional lainnya.
"Kami berkomitmen memberikan kesempatan kerja kepada orang asli Papua sebagai bentuk dukungan terhadap pembangunan daerah. Kami berharap keberadaan D'Sultan tidak hanya memberikan manfaat dari sisi ekonomi, tetapi juga membuka peluang kerja bagi masyarakat lokal," katanya.
Sementara itu, Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo melalui Kepala Bapenda Kota Jayapura, Rory Cony Huwae, memastikan penyelesaian kewajiban pajak De Sultan telah melalui proses koordinasi yang baik antara pemerintah dan pihak perusahaan.
Menurut Rory, Bapenda mengedepankan pendekatan persuasif agar setiap persoalan perpajakan dapat diselesaikan melalui komunikasi dan kesepakatan bersama.
"Kami sudah melakukan rapat untuk membahas penyelesaian kewajiban pajak tersebut. Prosesnya berjalan sesuai tahapan yang semestinya," jelasnya.
"Pada intinya, persoalan pajak dari De Sultan ini sudah tuntas," lanjutnya.
Ia menegaskan, tujuan utama Bapenda bukan semata-mata melakukan penindakan, melainkan memastikan seluruh wajib pajak memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami lebih mengedepankan komunikasi dan pembinaan agar wajib pajak dapat menyelesaikan kewajibannya dengan baik. Yang terpenting adalah adanya itikad baik dan komitmen untuk memenuhi kewajiban perpajakan," ujarnya.
Rory juga mengimbau seluruh pelaku usaha di Kota Jayapura agar tidak menunda pembayaran pajak karena pajak daerah merupakan salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digunakan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
"Kami mengajak seluruh wajib pajak untuk membayar pajak tepat waktu. Kepatuhan wajib pajak sangat penting karena hasilnya akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, dan berbagai program pemerintah lainnya," tegasnya.
Bapenda berharap penyelesaian persoalan ini menjadi contoh bahwa setiap permasalahan perpajakan dapat diselesaikan melalui komunikasi yang baik, sehingga iklim investasi di Kota Jayapura tetap kondusif dan hubungan antara pemerintah dengan dunia usaha semakin harmonis.(*)
Editor : Elfira Halifa
Sumber : ceposonline.com