Nasional Bansos Derap Nusantara Dinamika Tembagapura Ekonomi Features Hiburan Kesehatan Opini Advertorial

Kinerja Positif! PAD Pajak Reklame Kota Jayapura Berpeluang Lampaui Target di Tahun 2026

Yohanes Palen • Kamis, 2 Juli 2026 | 08:36 WIB
Kepala Bidang Pendataan dan Pendaftaran Bapenda Kota Jayapura, Irfan Ansanay. (CEPOSONLINE.COM/HANS PALEN).
Kepala Bidang Pendataan dan Pendaftaran Bapenda Kota Jayapura, Irfan Ansanay. (CEPOSONLINE.COM/HANS PALEN).

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA – Pemerintah Kota Jayapura melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak reklame. 

Memasuki akhir triwulan kedua tahun 2026, realisasi penerimaan pajak reklame bahkan telah melampaui target yang ditetapkan untuk periode tersebut.

Tahun ini, Pemerintah Kota Jayapura menargetkan penerimaan pajak reklame sebesar Rp21.874.337.690.

Kepala Bidang Pendataan dan Pendaftaran Bapenda Kota Jayapura, Irfan Ansanay, mengatakan hingga akhir Juni 2026 realisasi penerimaan pajak reklame telah mencapai Rp12.034.684.193 atau 55,02 persen dari target tahunan.

"Kita sudah mencapai 55,02 persen hingga triwulan kedua atau akhir Juni 2026," ujar Irfan kepada Ceposonline.com, Rabu (1/7/2026).

Menurutnya, capaian tersebut menunjukkan tren yang sangat positif. Bahkan, realisasi penerimaan pada triwulan kedua telah melampaui target periodik sekitar Rp600 juta.

"Saya optimistis target tahun ini bisa tercapai, bahkan berpeluang melampaui target. Capaian di triwulan kedua sudah over target sekitar Rp600 juta," katanya.

Irfan menjelaskan, Bapenda masih terus menggali berbagai potensi penerimaan, termasuk dari pajak reklame yang berasal dari kendaraan transportasi online Maxim.

Namun hingga kini, perusahaan tersebut belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak reklame.

"Kami masih berkoordinasi dengan pihak Maxim karena terdapat ketidaksesuaian data jumlah kendaraan yang mereka sampaikan, khususnya kendaraan yang telah menggunakan stiker Maxim,"jelasnya.

Selain itu, Bapenda juga terus memperkuat pengawasan terhadap seluruh objek pajak reklame agar penerimaan daerah dapat terus meningkat.

Secara rinci, penerimaan terbesar masih berasal dari reklame papan, billboard, videotron, dan megatron. Dari target Rp12.632.479.626, realisasinya telah mencapai Rp7.206.149.857 atau 57,04 persen.

Sementara itu, pajak reklame kain ditargetkan sebesar Rp2.358.584.511 dengan realisasi Rp775.479.750 atau 32,88 persen.

Untuk jenis reklame lainnya, capaian sementara masing-masing meliputi reklame melekat atau stiker sebesar 60,59 persen, reklame selebaran 61,12 persen, reklame berjalan pada mobil dan motor 46,65 persen, reklame slide 59,71 persen, reklame baliho atau neon box 60,28 persen, serta reklame indoor dan reklame dinding atau beton sebesar 20,42 persen.

Irfan mengakui masih terdapat sejumlah kendala dalam optimalisasi penerimaan pajak reklame. 

Salah satunya adalah masih adanya wajib pajak yang tidak melaporkan ukuran reklame sesuai kondisi sebenarnya.

Karena itu, petugas Bapenda rutin melakukan pengawasan dan pemutakhiran data di lapangan untuk memastikan seluruh objek pajak tercatat secara akurat.

"Pengawasan ini penting agar data yang kami miliki benar-benar valid dan sesuai dengan kondisi di lapangan. Dengan begitu, penetapan besaran pajak juga dilakukan secara tepat sesuai ketentuan yang berlaku," pungkas Irfan Ansanay. (*).

Editor : Yohanes Palen
#Ceposonline.com #kota jayapura #pad