CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA – Kepala Dinas Pendidikan Kota Jayapura, Rocky Bebena, memastikan uang yang sempat dipungut oleh pihak SD Inpres Angkasapura dari orang tua murid telah dikembalikan seluruhnya.
Meski demikian, Rocky menegaskan pengembalian uang tidak menghapus pelanggaran yang telah terjadi.
"Dinas Pendidikan tetap akan memberikan sanksi tegas kepada kepala sekolah maupun pihak-pihak terkait sebagai bentuk penegakan aturan," ujar Rocky Bebena ke Ceposonline.com, Jumat (27/6/2026).
Pengembalian uang ini kata Rocky setelah Disdik memangil yang bersangkutan dengan semua kepala sekolah dari tingkat TK/Paud hingga SMA.
Ia kembali mengingatkan seluruh sekolah di Kota Jayapura agar tidak melakukan pungutan dalam bentuk apa pun, baik saat penerimaan peserta didik baru, kenaikan kelas, pembelian seragam, maupun pungutan lainnya, sesuai edaran Pemerintah Kota Jayapura yang telah berlaku sejak 2025.
"Pada prinsipnya yang namanya pungutan atau biaya tambahan selain SPP tidak diperbolehkan. Ini sudah diatur dalam edaran wali kota," tegasnya.(*)