CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Dinas Pemadam Kebakaran Kota Jayapura kini membentuk tim relawan pemadam kebakaran.
Staff Ahli Setda Kota Jayapura, Sem Stenly Meraudje mengatakan pembentukan relawan pemadam kebakaran ini adalah sebuah langkah yang bagus dilakukan oleh Damkar Kota Jayapura.
"Jadi, ini merupakan bagian dari upaya edukasi masyarakat di tengah meningkatnya peristiwa kebakaran di Kota Jayapura saat ini,"ungkap Stenly Merauje ketika membuka kegiatan pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan kebakaran melalui pembentukan dan pembinaan relawaan pemadam kebakaran di Aula Kantor Distrik Abepura, Kota Jayapura, Rabu (28/5/2025).
Menurutnya, pentingnya kesadaran akan pencegahan kebakaran, mengingat peristiwa kebakaran di Kota Jayapura belakangan ini terus terjadi.
Sehingga pencegahan dan penanggulangan kebakaran tidak saja menjadi tanggung jawab dari instansi teknis semata.
Namun menjadi tanggung jawab dari semua pihak baik petugas kebakaran dan juga masyarakat itu sendiri.
Pihaknya berharap relawan yang telah dibentuk dapat membantu petugas Damkar dalam melakukan sosialisasi dan penanganan kebakaran langsung di tengah masyarakat.
Hal senada disampaikan Kepala Bidang Sarana Prasarana Dinas Pemadam Kebakaran Kota Jayapura, Hernike R. Awi bahwa penanganan kebakaran menjadi tanggung jawab bersama bukan hanya petugas Damkar sendiri
Sehingga pembentukan relawan pemadam kebakaran tersebut guna meningkatkan peran masyarakat dalam penanganan kebakaran khususnya pada tahap api awal, sebelum petugas kebakaran tiba dilokasi.
Selain itu dapat meningkatkan kesiap siagaan dan kemampuan masyarakat dalam menghadapi risiko kebakaran.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Jayapura, Margareta Kirana menyampaikan para relawan ini penting untuk membantu tugas dari petugas Damkar.
Sehingga usai dibentuk, maka relawan ini harus dibekali dengan informasi dan pengetahuan tentang tata cara mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran.
“Ini adalah bagian dari tugas kami yakni membentuk tim relawan pemadam kebakaran,"bebernya.
Margareta menjelaskan, pembentukan relawan ini merupakan amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Dimana mengharuskan kepada pemerintah mulai dari provinsi, kabupaten dan kota hingga kelurahan wajib memiliki relawan pemadam kebakaran.
“Mudah-mudahan kerja relawan ini nanti bisa berkolaborasi dengan baik bersama petugas Damkar kita di lapangan ketika terjadi musibah kebakaran di kota ini,"tutup Margareta. (*).
Editor : Elfira Halifa