CEPOSONLINE.COM, WAMENA - Polres Jayawijaya masih mendalami motif tindak pidana kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Kejadian ini terjadi di Sinakma Distrik Wamena Kota Kamis (15/10/2026) kemarin
Kapolres Jayawijaya Melalui Kasat Reskrim Iptu Marcelino H Rumambi menyatakan usai mendapatkan informasi mengenai tersebut, personel Sat Reskrim segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan pengumpulan bahan keterangan, pemeriksaan saksi-saksi, pengamanan terduga pelaku, serta olah TKP guna mengungkap secara jelas peristiwa yang terjadi.
"Korban atas nama Hiskia Simanulang (23), mengalami luka tusuk pada bagian dada sebelah kiri, korban sempat dibawa ke RSUD Wamena untuk mendapatkan pertolongan medis di IGD, namun, korban dinyatakan meninggal dunia,"ungkapnya di Wamena.
Peristiwa bermula ketika korban sedang duduk di depan sebuah kios sambil mengonsumsi pinang. Secara tiba-tiba, terduga pelaku RW (17), diduga melakukan penikaman terhadap korban. Setelah kejadian tersebut, korban masuk ke dalam kios, sementara terduga pelaku mengambil batu dan melemparkannya ke arah kios.
"Saksi lainnya di sekitar TKP, berupaya mengamankan terduga pelaku RW dan memintanya meninggalkan lokasi. Namun, saksi saat itu belum mengetahui bahwa korban telah mengalami penikaman."ujar Marcel.
Setelah anggota tiba di TKP menemukan terduga pelaku RW di sekitar kawasan Sinakma. Saat diamankan, RW melakukan perlawanan dengan melemparkan batu ke arah petugas. Personel selanjutnya mengamankan yang bersangkutan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Dalam olah TKP, Kami mengamankan satu buah pisau yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut. Tim identifikasi juga melakukan pendokumentasian dan penandaan sejumlah titik di lokasi guna mendukung proses penyelidikan serta kepentingan pembuktian." jelas Kasat Reskrim.
Saat ini, terduga pelaku RW sudah diamankan di Sat Reskrim Polres Jayawijaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik terus mendalami keterangan saksi, barang bukti, dan aspek lain yang berkaitan dengan perkara tersebut. (*)
Editor : Weny Firmansyah