CEPOSONLINE.COM- WAMENA - Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Pegunungan mempertanyakan materi Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara ( KUA PPAS) APBD Perubahan belum juga diserahkan oleh Pemprov Papua Pegunungan.
Padahal pihak legislatif telah menyurat kepada eksekutif sudah ke tiga kalinya untuk diserahkan tapi hingga saat ini Jumat (18/9/2026) belum juga diserahkan.
Wakil Ketua II DPRP Papua Pegunungan Terius Yigibalom menekankan sesuai dengan ketentuan undang -undang nomor 23 tahun 2014 yang tertuang dalam pasal 313 mengatur tentang mekanisme penyusunan APBD Perubahan, maka eksekutif dan legislatif bersama menyusun rancangan tersebut.
"Saat ini sudah berada di bulan september, sehingga pimpinan DPRP telah menyurat ke TAPD Pemprov Papua Pegunungan sebanyak 3 kali untuk meminta materi RKPD, KUA PPAS untuk dibahas bersama, namun sampai saat ini kami belum menerima materi itu,"ungkapnya di Wamena.
Dalam materi rancangan APBD Perubahan tersebut, paling tidak program kerja apa yang mau di geser atau di rubah, atau ada penambahan anggaran paling tidak disampaikan. DPRP juga mengikuti informasi ada penambahan anggaran otsus Papua, sehingga sesuai mekanisme yang ada rancanangan tersebut harus dibahas bersama dengan DPRP.
"Setelah rancangan itu disetujui bersama, barulah eksekutif bisa menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) barulah nanti di tetap menjadi Perda APBD Perubahan, tapi yang terjadi hari ini TAPD sendiri yang menyusun rancagan tersebut lalu menekan ke dewan untuk segera ditetapkan," jelas Terius
Mantan Ketua DPRK Lanny Jaya menegaskan, rancangan penggunaan anggaran itu harus ada persetujuan untuk dipakai untuk program apa, dimana lokasinya, peruntukannya.
"Kalau eksekutif ingin menyusun sekaligus materi tersebut menjadi RAPBD Perubahan TA 2026, yang jadi pertanyaan, rancangan tersebut atas persetujuan siapa?, artinya dewan melihat realisasi program yang sudah berjalan atau tidak, penambahan anggaran dan program yang dilakukan dulu," beber Teri (*)