CEPOSONLINE.COM,WAMENA - Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kabupaten Jayawijaya mulai mengembangkan layanan video tron yang ada di tengah Kota Wamena sebagai sarana hak tayang layanan informasi dan Iklan publik dari BUMN, BUMD dan Intansi vertikal serta kalangan umum. Rabu (13/5/2026).
Pamanfaatan ini, menindak lanjuti Peraturan Bupati Jayawijaya nomor 43 tahun 2024 terkait dengan retribusi dan tarif pemanfaatan aset daerah untuk hak tayang layanan informasi dan iklan pada video tron dalam rangka peningkatan Pencapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kabupaten Jayawijaya.
Plt Kepala Dinas Kominfo Jayawijaya Imanuel Medlama menyatakan pemanfaatan hak tayang layanan Informasi dan Iklan ini akan dibuka secara umum untuk semua instasi, golongan dan organisasi untuk bisa memanfaatkan layanan ini guna memberikan informasi kepada layanan kepada masyarakat Jayawijaya.
"Banyaknya efisiensi anggaran saat ini menuntut setiap OPD khususnya di Diskominfo Jayawijaya untuk bisa bekerja lebih optimal dalam hal memberikan kontribusi salah satunya dengan mepanfaatan video tron ini sebagai sumber PAD bagi Pemerntah Daerah,"ungkapnya di Wamena.
Meskipun layanan ini baru di buka untuk umum namun saat ini sudah ada beberapa instansi vertikal sudah mulai menggunakan layanan ini untuk memsosialisasikan program -programnya layanan yang dihadirkan kepada masyarakat melalui layanan video tron milik Pemkab Jayawijaya.
"Retribusi dari layanan video tron ini akan langsung disetorkan ke kas daerah, artinya memang sosialisasi pemanfaatan video tron ini masih terbatas tetapi kami sudah mendapat respon yang positif, oleh karena itu, kami memberikan kesempatan kepada dunia usaha untuk bisa mempromosikan prodaknya,"kata Mantan Kepala LPSE Jayawijaya.
Pemanfaatan video tron ini dibuka secara umum, sedangkan untuk informasi publik yang membuthkan koordinasi antara instansi pemerintahan itu tak dikenakan biaya, namun diluar dari pemerintah atau yang sifatnya pribadi itu dikenakan tarif dari Rp 100.000 sampai dengan Rp. 200.000
"Tarif yang ditarik dari pemanfaatan video tron tergantung durasi dari tayangan tersebut, mulai dari durasi 35 detik, 35 detik hingga 1 menit dan 1 menit sampai dengan 3 menit, semuanya ada tarif yang diatur dalam peraturan Bupati." tutup Medlama. (*)
Editor : Lucky Ireeuw