CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA-Kabar baik datang untuk Nikita Mirzani dalam sengketa perdata melawan dokter kecantikan Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid.
Pengadilan Tinggi Jakarta mengabulkan permohonan banding yang diajukan Nikita dalam perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Putusan tersebut sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sebelumnya mengabulkan sebagian gugatan balik atau rekonvensi dari pihak Reza Gladys.
Dengan putusan tingkat banding itu, kewajiban pembayaran ganti rugi yang sebelumnya dibebankan kepada Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, dinyatakan tidak berlaku.
Kuasa hukum Nikita, Usman Lawara, membenarkan putusan tersebut. Ia mengatakan pihaknya telah menerima salinan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta melalui sistem e-Court.
“Informasi yang disampaikan bahwa perkara PMH nomor perkara 1000 di tingkat banding, alhamdulillah kami mendapat putusan melalui e-Court bahwa Nikita menang,” kata Usman, dilansir dari JawaPos, Sabtu (29/8/2026).
Usman menjelaskan, pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya mengabulkan sebagian gugatan rekonvensi yang diajukan pihak Reza Gladys.
Putusan tersebut membuat Nikita dan Mail Syahputra diwajibkan membayar ganti rugi dengan nominal tertentu.
Namun, setelah perkara tersebut diajukan banding, Pengadilan Tinggi Jakarta memberikan putusan berbeda. Menurut Usman, majelis hakim menilai dalil mengenai kerugian yang diajukan dalam gugatan rekonvensi tidak didukung bukti yang cukup.
Atas pertimbangan tersebut, putusan pengadilan tingkat pertama yang sebelumnya membebankan kewajiban pembayaran ganti rugi kepada Nikita dan Mail dibatalkan.
“Putusan tingkat pertama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 1000 yang dulu menghukum Nikita dan Mail untuk membayarkan kerugian, dianggap tidak pernah ada,” ujarnya.
Bagi pihak Nikita, putusan tersebut menjadi perkembangan penting dalam perkara perdata yang sebelumnya sempat memberikan keuntungan sebagian kepada pihak Reza Gladys.
Perkara PMH ini merupakan bagian dari perseteruan antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys yang berkembang ke ranah hukum pidana maupun perdata.
Perselisihan keduanya bermula dari persoalan kerja sama terkait ulasan produk skincare milik Reza Gladys yang melibatkan Nikita.
Hubungan keduanya kemudian memanas hingga berujung pada laporan hukum. Nikita dilaporkan atas dugaan pengancaman dan pemerasan sehingga perkara tersebut bergulir di pengadilan pidana.
Di tengah proses hukum tersebut, Nikita juga mengambil langkah melalui jalur perdata. Ia mengajukan gugatan PMH terhadap Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun, pada tingkat pertama, perkara tersebut belum sepenuhnya berakhir sesuai harapan pihak Nikita. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan balik yang diajukan pihak Reza Gladys.
Nikita kemudian mengajukan banding. Kini, berdasarkan keterangan kuasa hukumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta mengabulkan permohonan banding tersebut sekaligus membatalkan putusan tingkat pertama.
Putusan ini membuat posisi Nikita dalam perkara perdata tersebut berubah dibandingkan setelah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya. (*)
Editor : Elfira Halifa