Korupsi Proyek Kantor Bupati Boven Digoel, Kejari Tetapkan Tiga Tersangka

Yulius Sulo • Dipublikasikan Kamis, 15 Oktober 2026 | 17:16 WIB
Chrispo Mual Natio Simanjuntak, selaku Ketua Tim Penyidikan didampingi tim saat menggelar jumpa pers, Kamis (15/10/2026).(CEPOSONLINE.COM/SULO)
 Chrispo Mual Natio Simanjuntak, selaku Ketua Tim Penyidikan didampingi tim saat menggelar jumpa pers, Kamis (15/10/2026).(CEPOSONLINE.COM/SULO) 

CEPOSONLINE.COM, MERAUKE-Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan lanjutan Kantor Bupati Baru Satu Atap arah Kantor DPR pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Boven Digoel Tahun Anggaran 2023.

Dalam perkara tersebut, nilai kontrak pekerjaan mencapai Rp11.719.700.000. Sementara berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Papua, kerugian keuangan negara tercatat sebesar Rp1,03 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Merauke, Paris Manalu mengatakan, tiga tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial JMRS selaku kontraktor, AFS yang merupakan rekan JMRS sekaligus pelaksana pekerjaan di lapangan, serta RN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
 
JMRS dan AFS sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 9 Oktober 2026. Keduanya diamankan di Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara, kemudian dibawa ke Merauke dan tiba pada Senin, 12 Oktober 2026.
Sementara RN ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 15 Oktober 2026.

Dalam perkara ini, penyidik menduga masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam pelaksanaan proyek pembangunan kantor bupati tersebut.

JMRS, yang berperan sebagai kontraktor, diduga mengendalikan penarikan uang dari rekening CV PAS. Ia juga diduga menerima keuntungan secara melawan hukum sebesar Rp1,9 miliar yang ditransfer oleh AFS.

Sementara AFS diduga melakukan penandatanganan kontrak dan melaksanakan pekerjaan pembangunan secara melawan hukum. AFS juga diduga mengajukan pencairan pembayaran 100 persen pekerjaan secara melawan hukum serta mentransfer uang kepada tersangka lainnya.

Adapun RN, selaku PPK, diduga menandatangani kontrak secara melawan hukum dan menerima pengajuan pencairan pembayaran 100 persen pekerjaan. RN juga diduga menerima uang sebesar Rp30 juta dari AFS.

Dugaan perbuatan ketiga tersangka tersebut menjadi bagian dari materi penyidikan untuk mengungkap proses pelaksanaan proyek, pencairan anggaran, serta pertanggungjawaban para pihak yang terlibat.

Kejari Merauke telah melakukan penahanan terhadap JMRS, AFS, dan RN di Rumah Tahanan Polres Merauke. Masing-masing tersangka ditahan selama 20 hari berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Merauke.

Penahanan tersebut dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan perkara dugaan korupsi pembangunan lanjutan Kantor Bupati Baru Satu Atap Kabupaten Boven Digoel Tahun Anggaran 2023.(*)

Editor : Elfira Halifa
Ceposonline.com Boven Digoel Papua Selatan korupsi