Terima Putusan, Tiga Terdakwa Korupsi Pembangunan SPAM Firiwage Menunggu Eksekusi  

Yulius Sulo • Dipublikasikan Jumat, 4 September 2026 | 11:50 WIB
Dr. Paris Manalu, SH, MH. (CEPOSONLINE/SULO)
Dr. Paris Manalu, SH, MH. (CEPOSONLINE/SULO)

CEPOSONLINE.COM, MERAUKE – Tiga terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kampung Firiwage, Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan menyatakan menerima putusan atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Tindk Pidana Koprupsi (Tipikor) Jayapura. Dengan diterimanya putusan tersebut, Jaksa Penunut Umum sebagai eksekutor tinggal menunggu eksekusi terhadap ketiga terdakwa tersebut. 

 

Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Paris Manalu mengungkapkan, ketiga terdakwa tersebut adalah mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Boven Digoel Ferry Tethool divonis 2 tahun penjara, lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 1 tahun 8 bulan penjara.

 

‘’Untuk Mantan Kepala Dinas PUPR Boven Digoel berinisial FTI divonis selama 2 tahun penjara. Yang bersangkutan menyatakan menerima putusan tersebut,’’ kata Paris Manalu melalui Kasi Pidsus Yang Merval Rian, SH, Jumat (4/9).   

 

Sementara terdakwa berinisial Wakil Direktur CV. Bangun Sarana Papua, Kodiman dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan JPU. Terdakwa juga menyatakan menerima putusan meski sebelumnya menyatakan banding. Namun pernyataan banding tersebut dicabut kembali.  

Sedangkan terdakwa Jerry Hocken Yaap selaku Benefial Owner divonis selama 8 tahun penjara. 

Vonis ini sesuai dengan tuntutan JPU sebelumnya. Meski terdakwa sebelumnya menyatakan banding namun pada akhirnya mencabut pernyataan banding tersebut dan menyatakan menerima.   

 

  Sebagaimana diketahui, kasus korupsi SPAM tersebut terkait pembangunan SPAM di Kampung Firiwage Distrikl Firiwag, Kabupaten Boven Digoiel tahun anggaran 2023 sebesar Rp 3.340.768.000. Dana tersebut berumber dari alokasi dana Otsus. Namun dengan sesuatu hal, pembangunan SPAM tersebut dipindahkan ke Kampung Kawangit tanpa persetujuan DPRK Boven Digoel. 

Akibatnya terjadidnya kasus korupsi pada pembangunan SPAM Firiwage Boven Digoel tersebut negara dirugikan sebesar Rp 2,8 miliar lebih. (*)

Editor : Lucky Ireeuw
air minum boven digoel