BIAK-Pemberian kartu asuransi terhadap nelayan di Kabupaten Biak Numfor pada tahun 2020 tetap diperpanjang. Hanya saja untuk penambahan kuota kartu asuransi pada tahun 2020 pihak Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Biak Numfor masih menunggu kepastian dari pemerintah pusat melalui instansi terkait.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Biak Numfor Efendi Igirisa, S.Pi.,MM mengatakan, pemberian kartu asuransi terhadap setiap nelayan sudah merupakan sudah menjadi program berkelanjutan dalam beberapa tahun terakhir. Hingga saat ini disebutkan sudah ada 3.000-an nelayan yang mendapatkan kartu asuransi.
“Pemberian jaminan asuransi kepada setiap nelayan sudah dilakukan di beberapa tahun terakhir, jadi untuk tambahan tahun 2020 kami masih menunggu kuota dari KKP,” ujarnya kepada Cenderawasih Pos, kemarin.
Pemberian jaminan asuransi kepada setiap nelayan dinilai sangat penting dalam memberikan jaminan keselamatan, khususnya bagi nelayan yang setiap harinya pergi melaut. Bahkan menurut Efendi, bahwa asuransi bagi para nelayan itu tidak hanya diberikan santunan ketika nelayan pergi melaut mencari ikan lalu mengalami kecelakaan, namun meninggal biasa juga tetap mendapatkan santunan kematian.
Setiap nelayan yang meninggal biasa, lanjutnya, diberikan santunan kematian sebesar Rp. 40 juta, sementara untuk meninggal karena kecelakaan ketika mencari ikan dilaut diberikan santunan kurang lebih sebesar Rp. 200 juta. Santunan itu diberikan tidak lama setelah nelayan yang bersangkutan meninggal dunia.
“Jadi asuransi nelayan ini hanya diberikan kepada nelayan yang memegang kartu asuransi, namun tidak hanya meninggal karena kecelakaan di laut, tapi yang meninggal biasa juga diberikan. Nah, untuk kartu asuransi ini diperbaharui setiap tahun, dan polis yang wajib dibayar ketika memperpanjang kartu asuransi hanya sebesar Rp, 175 ribu per orang per tahun,” jelas Efendi Igirisa.(itb/tri)
Editor : Administrator