BIAK-Sidang Paripurna tentang pembahasan Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Biak Numfor resmi ditutup, Selasa (10/12) kemarin. Raperda tentang RPJMD itu ditetapkan jadi sebuah Perda dan akan menjadi acuan pembangunan selama lima tahun kedepan, 2019 – 2014.
Penetapan Raperda RPJMD jadi Perda dilakukan langsung dalam sidang paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Biak Numfor Milka Rumaropen dan didampingi dua pimpinan dewan lainnya, Adrianus Mambobo, S.Pd.,MM dan Aneta Kbarek.
Sebelum penetapan, lima fraksi yang menyampaikan pendapatnya masing-masing menyatakan sikap bahwa menerima dan menyetujui Raperda RPMJD yang selanjutnya disahkan menjadi sebuah Perda. Fraksi-fraksi dewan dalam pandangannya juga memberikan sejumlah dukungan dan catatan terhadap berbagai program di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Sekedar diketahui bahwa, RPJMD sifatnya adalah penjabaran visi-misi Bupati Biak Numfor, oleh karena itu DPRD tidak bisa menambahkan visi misinya. Yang diharapkan kedepan, bagaimana target-target, visi dan misi itu nantinya lebih dipertajam dalam berbagai program nyata di setiap OPD.
Dalam pidatonya, Bupati Herry Ario Naap, S.Si.,M.Pd menyampaikan ucapan terima kasih kepada jajaran anggota DPRD Biak Numfor, termasuk Pansus Ranperda RPJMD yang telah bekerja keras melakukan pembahasan untuk lebih menyempurnakan rancangan akhir RPJMD tersebut.
Bupati menyatakan, dalam pembahasan suatu materi sidang, salah satunya RPJMD tenttunya sudah pasti terjadi dinamika dalam proses pembahasan, namun hal itu dinilai sebagai bagian dari semangat demokrasi dan sinergitas dalam melakukan penyempurnaan terhadap suatu materi sidang.
“Saran dan pendapat dari para anggota dewan terhormat tentunya akan menjadi masukan dalam melakukan penajaman dan penyempurnaan implementasi RPJMD ini,” tandasnya.
Dalam kesempatan itu juga, Bupati juga mengingatkan setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar dalam membuat dan melaksanakan sejumlah kegiatan tetap memperhatikan rencana strategis (Renstra), sesuai urusan dan kewenangan masing-masing dengan berpedoman kepada RPJMD yang sudah ada. (itb/tri)
Editor : Administrator