CEPOSONLINE.COM, BIAK-Sidang perubahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Biak Numfor ditutup, Sabtu (26/9/2026) malam.
Penutupan yang dihadiri langsung oleh Bupati Biak Numfor Markus O. Mansnembra, SH.,MM dilakukan oleh Ketua DPR Kabupaten Biak Numfor, Daniel Rumanasen.
Dalam pidato penutupan sidang, Bupati Markus O. Mansnembra menyampaikan, pendapatan dalam rancangan APBDP tahun 2026 sebesar Rp1.393.262.943.160,- dari anggaran induk yang semula dianggarkan sebesar Rp1.360.551.720.947,00. Adapun rincian pendapatan bersumber dari PAD sebesar Rp. 48.000.000.000,00, lalu transfer sebesar Rp. 1.242.562.943.160,00 dan lain -lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp.102.700.000.000,00.
Sementara untuk belanja daerah ditetapkan sebesar Rp.1.442.631.743.160,- dari anggaran induk yang semula dianggarkan sebesar Rp.1.419.131.720.947,-. Adapun belanja daerah masing-masing; untuk belanja Operasi sebesar Rp1.100.447.569.900,-, belanja modal sebesar Rp.92.026.294.889,00,- dan belanja tidak terduga sebesar Rp9.750.000.000,-.
Sedangkan untuk penerimaan pembiayaan daerah dialokasikan sebesar Rp. 74.938.800.000, dan pengeluaran pembiayaan daerah, sebesar Rp25.570.000.000,-. “Dari total Rencana Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai struktur Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, maka terdapat Defisit Anggaran sebesar Rp.49.368.800.000,00. Defisit anggaran ini, akan ditutupi dari pemanfaatan SiLPA Tahun 2026 dan Penerimaan Pinjaman Daerah pada Bank pembangunan Daerah Papua di Akhir Tahun 2026,” jelas Bupati.
Dalam pidatonya, Bupati kembali minta seluruh perangkat daerah untuk dapat meningkatkan disiplin dalam rangka penyusunan dokumen, ketepatan data, dan koordinasi sejak tahap perencanaan, agar pembahasan anggaran pada masa mendatang materi sidang rapat disampaikan lebih awal, agar tahapan pembahasan dapat berlangsung dengan waktu yang memadai.
“Perhatian Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Biak Numfor terhadap pendapatan asli daerah, terutama retribusi daerah, merupakan dorongan bagi kami untuk bekerja lebih baik,” ujarnya.
Diakui, bahwa target yang ditetapkan harus diikuti dengan pembenahan data objek dan subjek retribusi, perbaikan pelayanan, penguatan pengawasan, serta pemanfaatan layanan digital.
“Kepada perangkat daerah pengelola pendapatan, kami meminta langkah yang terukur agar potensi daerah dapat dipungut secara tertib dan hasilnya kembali untuk membiayai pelayanan kepada masyarakat,” imbuhnya.
Ia juga mengatakan, pemerintah daerah juga akan mengevaluasi perangkat daerah yang penyerapan anggarannya belum optimal. Dimana ditegaskan, bahwa kegiatan yang telah direncanakan harus dilaksanakan tepat waktu dan menghasilkan manfaat yang dapat dinilai. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi bahan dalam penyusunan anggaran berikutnya.
“Terhadap koreksi, rasionalisasi dan harmonisiasi yang disampaikan Anggota Dewan yang terhormat, melalui Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Dewan, Kelompok Khusus dan Laporan Komisi-Komisi Dewan serta Pembahasan antara Badan Anggaran dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah, akan dilakukan penyesuaian dan dilaksanakan bersama secara transparan dan akuntabel,” ucapnya.
Di akhir pidatonya, Bupati juga menyampaikan, sebagai tindak lanjut dari persetujuan bersama ini, maka Raperda Perubahan APBD ini akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Papua untuk dilakukan evaluasi, dimana evaluasi tersebut bertujuan untuk menguji kesesuaian dengan Peraturan Perundang-Undangan yang meliputi aspek teknis, aspek material dan aspek legalitas.
“Harapan bersama, bahwa Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Biak Numfor Tahun Anggaran 2026 dapat benar-benar menghadirkan manfaat nyata, mendorong kemajuan pembangunan, serta meningkatkan kesejahteraan seluruh masyarakat Kabupaten Biak Numfor,” tandas Bupati menutup pidatonya. (*)
Editor : Weny Firmansyah