ASN Biak Numfor Wajib Isi E-Kinerja, Jadi Dasar Evaluasi dan Pembayaran TPP

Ismail Ceposonline • Dipublikasikan Sabtu, 5 September 2026 | 09:42 WIB
Bupati Biak Numfor Markus Oktovianus Mansnembra saat menyaksikan Pj Sekda Zakarias Mailoa menyerahkan SK kepada PPPK di Pulau Pai, Distrik Padaido, Jumat (4/9/2026).  (CEPOSONLINE.COM/ISMAIL)
Bupati Biak Numfor Markus Oktovianus Mansnembra saat menyaksikan Pj Sekda Zakarias Mailoa menyerahkan SK kepada PPPK di Pulau Pai, Distrik Padaido, Jumat (4/9/2026).  (CEPOSONLINE.COM/ISMAIL)

CEPOSONLINE.COM, BIAK NUMFOR — Pemerintah Kabupaten Biak Numfor mulai memperkuat sistem evaluasi kinerja aparatur melalui penerapan sistem elektronik atau E-Kinerja. 


Seluruh aparatur sipil negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), diwajibkan aktif mengisi laporan kinerja sebagai bagian dari penilaian kerja dan persyaratan administrasi pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

 

Bupati Biak Numfor Markus Oktovianus Mansnembra, mengatakan, penerapan E-Kinerja menjadi salah satu instrumen penting untuk memastikan setiap pegawai menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan fungsi masing-masing.


Menurutnya, pemberian hak pegawai harus berjalan seimbang dengan kewajiban aparatur dalam melaksanakan tugas pelayanan pemerintahan.

 

"Setiap pegawai negeri itu dinilai kinerjanya. Mulai dari bagaimana melaksanakan tugas, kewajiban setiap hari masuk kantor itu wajib," ujar Markus Mansnembra, didampingi Kepala BKPSD Biak Feradika Sroyer, Kepala BPKAD Gunadi, dan jajaran, Jumat (4/9/2026). 

 

Ia menjelaskan, dalam proses pembayaran TPP terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh ASN maupun PPPK, salah satunya berkaitan dengan laporan kinerja melalui sistem E-Kinerja.

 

"Termasuk E-Kinerja. Sekali lagi, E-Kinerja ini kewajiban bagi seluruh aparatur yang ada, apakah ASN ataupun PPPK. Ini wajib untuk mengisi dan menyampaikan laporan kerja mereka," tegasnya.

 

Menurut Markus, melalui E-Kinerja pemerintah dapat melihat aktivitas kerja aparatur secara lebih terukur, mulai dari tugas pokok dan fungsi, pekerjaan yang dilakukan, hingga waktu pelaksanaan tugas.

 

Kepala BKPSDM Kabupaten Biak Numfor, Feradika Sroyer, mengatakan penerapan E-Kinerja merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat dalam melakukan digitalisasi manajemen aparatur.

 

Ia menjelaskan, sistem tersebut sebelumnya mengalami beberapa perubahan mekanisme, mulai dari penilaian kinerja melalui DP3, kemudian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), hingga saat ini menggunakan sistem E-Kinerja berbasis aplikasi.

 

"E-Kinerja ini merupakan perkembangan dari sistem penilaian kinerja ASN sebelumnya. Sekarang seluruh aktivitas kerja pegawai diarahkan masuk melalui aplikasi, sehingga apa yang dikerjakan setiap hari dapat tercatat dan menjadi bahan evaluasi," ujar Feradika.

 

Menurutnya, BKPSDM Biak Numfor saat ini terus melakukan pendampingan kepada perangkat daerah maupun ASN di wilayah distrik, termasuk distrik kepulauan.

 

Pendampingan tersebut dilakukan agar seluruh aparatur memahami tata cara pengisian E-Kinerja dengan benar, terutama berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing.

 

"Kami turun langsung untuk memberikan pemahaman kepada ASN terkait pengisian E-Kinerja, karena ini berkaitan dengan hak-hak kepegawaian mereka," katanya.

 

Feradika mengakui, penerapan sistem digital di wilayah Kabupaten Biak Numfor masih menghadapi sejumlah tantangan, terutama bagi ASN yang bertugas di wilayah kepulauan.

 

Beberapa kendala yang ditemukan antara lain keterbatasan jaringan internet serta ketersediaan perangkat pendukung seperti komputer maupun laptop.

 

"Memang sekarang semua sudah teraplikasi, tetapi kadang sarana prasarana penunjang seperti jaringan, komputer atau laptop masih menjadi kendala," jelasnya.


Karena itu, BKPSDM terus melakukan pendekatan dan pendampingan agar ASN di seluruh wilayah tetap dapat menjalankan kewajiban administrasi kepegawaian. (*)

Editor : Weny Firmansyah
kinerja BIAK tpp Ceposonline.com