Nasional Bansos Derap Nusantara Dinamika Tembagapura Ekonomi Features Hiburan Kesehatan Opini Advertorial

Seluruh Korban Ledakan Mortir di Biak Akhirnya Teridentifiksi

Karolus Daot • Kamis, 16 Juli 2026 | 15:44 WIB
Polda Papua saat menyerahkan jasad korban dalam peristiwa ledakan bom peninggalan PD II di Biak, Kamis (15/7/2026) (CEPOSONLINE.COM/HUMAS POLDA)
Polda Papua saat menyerahkan jasad korban dalam peristiwa ledakan bom peninggalan PD II di Biak, Kamis (15/7/2026) (CEPOSONLINE.COM/HUMAS POLDA)

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA-Polda Papua memastikan seluruh korban yang sebelumnya dilaporkan hilang dalam peristiwa ledakan mortir peninggalan Perang Dunia II di Kompleks Perikanan, Kabupaten Biak Numfor, akhirnya berhasil diidentifikasi.

 

Kepastian tersebut diperoleh setelah Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polda Papua, usai menyelesaikan pemeriksaan laboratorium forensik, identifikasi DNA, dan pemeriksaan para saksi.

 

Tim DVI Polda Papua, Penata I Hamzah Chusaeni, mengatakan proses identifikasi dilakukan secara ilmiah karena kondisi tiga korban ditemukan dalam bentuk potongan tubuh sehingga tidak memungkinkan dilakukan identifikasi secara visual.

 

"Tim mengambil sampel DNA dari keluarga korban yang kemudian diperiksa di Laboratorium DNA Pusdokkes Polri di Jakarta. Melalui pemeriksaan tersebut, seluruh korban yang sebelumnya belum dapat dipastikan identitasnya akhirnya berhasil diidentifikasi dan telah diserahkan kepada keluarga masing-masing," ujar Hamzah dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/7/2026)

 

Dengan rampungnya proses identifikasi, jumlah korban meninggal dunia dalam insiden yang terjadi pada 31 Mei 2026 itu dipastikan sebanyak sembilan orang. Delapan korban meninggal di lokasi kejadian, sedangkan satu korban lainnya mengembuskan napas terakhir saat menjalani perawatan di rumah sakit.

 

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua, Kombes Pol. Parasian Herman Gultom, mengungkapkan selain sembilan korban meninggal dunia, terdapat enam korban luka-luka. Ledakan juga mengakibatkan kerusakan pada 10 bangunan yang terdiri atas sembilan rumah warga dan satu rumah ibadah.

 

"Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 25 orang saksi untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa sebelum, saat, hingga setelah ledakan terjadi," jelasnya.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang dikumpulkan, penyidik menerapkan Pasal 308 subsider Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana ledakan yang membahayakan keamanan umum bagi orang maupun barang.

 

"Hasil penyidikan menunjukkan ada lima orang yang melakukan aktivitas memotong atau membongkar mortir yang masih mengandung bahan peledak aktif hingga memicu ledakan.

Berdasarkan alat bukti yang ada, kelima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka," kata Parasian.

 

Namun, kelima tersangka tersebut juga merupakan korban yang meninggal dunia dalam ledakan tersebut. Karena itu, penyidikan terhadap mereka akan dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

"Sesuai ketentuan hukum, penyidikan terhadap kelima tersangka dihentikan karena yang bersangkutan telah meninggal dunia. Meski demikian, penyidikan terkait asal-usul bahan peledak maupun kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat masih terus dilakukan," tegasnya. (*)

 

Editor : Elfira Halifa
papua Ceposonline.com Biak Numfor