Nasional Bansos Derap Nusantara Dinamika Tembagapura Ekonomi Features Hiburan Kesehatan Opini Advertorial

Gaji ke-13  di Pemkab Biak Mulai Dibayar 

Fiktor Palembangan • Selasa, 16 Juni 2026 | 07:20 WIB
Gunadi. (CEPOSONLINE.COM/VIKTOR)
Gunadi. (CEPOSONLINE.COM/VIKTOR)

CEPOSONLINE.COM, BIAK–Pembayaran gaji 13 bagi ASN dan PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Biak Numfor mulai dilakukan sejak, Senin (15/6/2026). 

Pembayaran gaji 13 ini akan berlangsung hingga dengan tanggal 22 Juli mendatang.  
Secara keseluruhan disiapkan anggaran sebesar Rp23 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 bagi 4.000-an orang dengan status ASN dan 1.300 orang bagi pegawai dengan status  Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Dengan begitu, maka jumlah secara keseluruhan pegawai yang menerima gaji 13 tahun 2026 di lingkungan Pemda Biak Numfor sebanyak 5.300-an orang.

Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Biak Numfor, Gunadi, mengatakan, selain pegawai, pembayaran gaji 13 juga diberikan kepada kepala daerah, wakil kepala daerah, serta anggota DPRK Biak Numfor.

 Dimana besarnya gaji ke-13 yang diterima disesuaikan dengan komponen penghasilan yang diterima pada Mei 2026.

“Secara anggaran kas pada minggu ketiga ini pembayaran sudah dimungkinkan untuk dilakukan. Dipastikan hingga minggu ketiga seluruh pegawai telah menerima gaji 13,”  tutupnya.(*)

Editor : Abdel Gamel Naser
#Gunadi #BIAK #gaji