CEPOSONLINE.COM,JAYAPURA - Pekerja kembali mendapat kabar soal Bantuan Subsidi Upah (BSU). Pemerintah menyiapkan bantuan untuk pekerja yang masuk dalam sasaran program pada kuartal IV 2026.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan rencana tersebut setelah rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip Jumat (2/10/2026).
Dilansir Jawapos.com, bantuan itu dihitung Rp300 ribu per bulan untuk periode tiga bulan. Namun, penyalurannya direncanakan sekaligus sehingga setiap penerima mendapatkan total Rp900 ribu.
“Programnya mencakup bantuan selama tiga bulan dan diberikan sekaligus, dengan nilai Rp300.000 untuk setiap bulannya,” kata Airlangga.
Pemerintah memperkirakan BSU kali ini menyasar sekitar 13,3 juta pekerja. Anggaran yang disiapkan untuk program tersebut hampir mencapai Rp12 triliun.
Meski nilai bantuan dan jumlah sasaran sudah disampaikan, pemerintah belum menetapkan secara rinci persyaratan penerima.
Ketentuan mengenai batas penghasilan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan persyaratan lainnya masih menunggu aturan resmi.
Pekerja yang ingin mengetahui status penerima BSU sebaiknya memantau kanal resmi Kementerian Ketenagakerjaan.
Pada penyaluran sebelumnya, pengecekan dilakukan melalui laman resmi https://bantuan.kemnaker.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Namun, mekanisme tersebut belum dapat dipastikan kembali digunakan untuk BSU 2026 karena pemerintah belum mengumumkan sistem pengecekan terbaru.
Jika mekanismenya kembali menggunakan layanan daring seperti sebelumnya, pekerja nantinya dapat membuka laman resmi BSU Kemnaker, memasukkan NIK sesuai KTP, mengisi kode keamanan, kemudian memilih menu pemeriksaan status penerima.
Untuk sementara, pekerja perlu menunggu pengumuman resmi mengenai mekanisme tersebut.
Masyarakat juga diminta waspada terhadap pihak yang menawarkan bantuan pengecekan BSU dengan meminta data pribadi.
Jangan memberikan NIK, kode OTP, data rekening, atau informasi sensitif lainnya kepada pihak yang tidak berasal dari kanal resmi pemerintah.
Saat ini, pemerintah baru memastikan nilai bantuan sebesar Rp900 ribu, target sekitar 13,3 juta pekerja dan pelaksanaan program pada kuartal IV 2026. Jadwal pencairan serta kriteria penerima masih menunggu ketentuan resmi. (*)
Editor : Abdel Gamel Naser