Heboh BSU Rp.600 Ribu untuk Karyawan Dikabarkan Cair, Ini Penjelasan Resmi Kemnaker
Yohanes Palen• Kamis, 14 Mei 2026 | 15:02 WIB
ILUSTRASI Uang - Pemerintah siap menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi tenaga kerja dengan upah di bawah Rp 3,5 juta atau di bawah UMP.
CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Informasi mengenai pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp.600 ribu kembali ramai diperbincangkan di media sosial sepanjang Mei 2026.
Banyak pekerja mempertanyakan apakah bantuan tersebut akan kembali disalurkan pemerintah dalam waktu dekat.
Program BSU sebelumnya memang sempat diberikan kepada pekerja dengan penghasilan tertentu sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat.
Penyaluran terakhir tercatat berlangsung pada Agustus 2025 dan menyasar pekerja dengan gaji di bawah Rp.3,5 juta.
Namun hingga kini, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan belum ada kepastian terkait penyaluran BSU tahap baru pada tahun 2026.
Melalui kanal resminya, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai informasi tidak resmi yang beredar terkait BSU Rp.600 ribu tersebut.
Kemnaker menyoroti maraknya unggahan di media sosial, grup percakapan hingga situs daring yang mencantumkan tautan pendaftaran mencurigakan dan diduga menjadi modus penipuan digital.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan, pemerintah saat ini belum memiliki rencana penyaluran BSU tahap baru dalam waktu dekat.
Sementara itu, Kepala Biro Humas Kemnaker Faried Abdurrahman Nur Yuliono meminta masyarakat hanya mengakses informasi melalui kanal resmi pemerintah.
Ia juga menegaskan program BSU tidak pernah membuka pendaftaran secara mandiri.
Karena itu, masyarakat diminta tidak mudah percaya terhadap tautan, formulir maupun ajakan pendaftaran yang mengatasnamakan bantuan subsidi upah.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap informasi palsu terkait BSU yang beredar di media sosial maupun aplikasi percakapan,"tutupnya. (*).