CEPOSONLINE.COM, ASMAT– Kepolisian Resor (Polres) Asmat mengungkap kasus tindak pidana penipuan dengan modus program pembangunan rumah subsidi yang mengatasnamakan program Pembangunan 3 Juta Rumah di wilayah Papua Selatan.
Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan seorang tersangka berinisial JK (43), pekerja swasta asal Fakfak, Papua Barat.
Pengungkapan kasus ini disampaikan Polres Asmat dalam press release, Senin (17/8/2026).
Kapolres Asmat AKBP Wahyu Basuki, didampingi Kasat Reskrim Iptu Rohmad, pada jumpa pers yang digelar pada Senin (17/8/2026) mengatakan kasus ini terjadiSeptember hingga Desember 2025 di Distrik Agats, Kabupaten Asmat.
Dalam menjalankan aksinya, JK mengaku sebagai Koordinator Asosiasi Pengembang Perumahan Rakyat Indonesia (ASPPRIN) wilayah Papua sekaligus Direktur Utama PT Papua Bornesia Nusantara (PBN).
Menurut Kapolres, tersangka meyakinkan para korban yang merupakan calon subkontraktor bahwa terdapat program pembangunan rumah subsidi tipe 36 dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman RI.
“Tersangka meyakinkan para korban atau subkontraktor bahwa ada program pembangunan rumah subsidi tipe 36 dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman RI dengan anggaran sebesar Rp190 juta per unit,” jelas Wahyu.
Untuk meyakinkan korban sekaligus memuluskan aksinya, tersangka kemudian mewajibkan calon subkontraktor membayar biaya pendaftaran atau uang muka sebesar satu persen dari nilai kontrak setiap unit rumah.
Besaran uang yang diminta mencapai Rp1,9 juta untuk setiap unit rumah. Dari modus tersebut, tersangka berhasil mengumpulkan uang dari para korban dengan total mencapai Rp1.294.500.000 atau sekitar Rp1,29 miliar.
Setelah kasus dilaporkan, penyidik Polres Asmat melakukan serangkaian penyelidikan terhadap keberadaan tersangka. JK telah dipanggil penyidik sebanyak dua kali, namun tidak memenuhi panggilan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Asmat bersama anggota kemudian melakukan penjemputan terhadap tersangka hingga ke wilayah Jakarta Barat. JK selanjutnya dibawa ke Polres Asmat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka JK dijerat Pasal 492 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penipuan.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Saat ini, penyidik Polres Asmat masih menyelesaikan berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Merauke untuk proses tahap I.(*)
Editor : Abdel Gamel Naser