Empat Pelaku Narkoba Terancam Minimal 12 Tahun

Iptu Alamsyah Ali. (Kepsen Foto)
JAYAPURA-Empat tersangka, kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba bersama barang buktinya dilimpahkan oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota Jumat (8/7) pekan kemarin. Empat perkara tersebut semua terkait penyalahgunaan narkotika jenis ganja dimana tersangkanya masing-masing AW (38), BC (24), DA (21) dan GA (29). Semuanya diserahkan karena berkas perkaranya setelah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.
Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali, S.H., M.H saat dikonfirmasi via telepon menjelaskan bahwa dari empat tersangka ini dua diantaranya merupakan warga negara PNG. Dua tersangka tersebut adalah BC dan GA.
“Keempat pelaku diserahkan ke masing-masing jaksa yang menangani dan sudah dilakukan penandatanganan berita acara serah terima tersangka dan barang bukti,” ucap Ali.
Lebih lanjut kata Iptu Alam, kepada tiga tersangka diantaranya yakni AW, BC dan DA disangkakan Pasal yang sama yakni Pasal 111 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara karena menyimpan dan menyedikan narkotika.
“Sementara terhadap GA disangkakan Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun karena ketika itu kedapatan membawa ganja dengan berat di atas 1 Kg,” tandasnya.
“Bahkan ancamannya bisa seumur hidup,” tambahnya.
Disini Ali menambahkan bahwa peredaran narkoba di Jayapura masih didominasi pemain muda. Kebanyakan para pelaku yang terlibat masih dalam usia produktif. Ia menyampaikan bahwa ancaman terhadap generasi muda di Papua ini nyata. Jika orang tua juga tidak ambil peduli maka bisa membahayakan masa depan anak – anak. “Peluang terjadi kriminal juga besar. Ketika tidak ada uang maka bisa saja terlibat curanmor,” imbuhnya. (ade/tri)