Dishub Sweeping Izin Trayek dan Uji Berkala KIR

Angkutan Barang saat dicek surat Uji Berkala KIR oleh Dishub Kota Jayapura, di Terminal Tipe A Entrop, Rabu (23/2) kemarin. (Priyadi/Cepos)
JAYAPURA- Pemerintah Kota Jayapura melalui Dinas Perhubungan Kota Jayapura melakukan sweeping kendaraan penumpang angkutan umum dan angkutan barang yang dipusatkan di Terminal Tipe A Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Rabu (23/2) kemarin.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Jayapura melalui Kepala Seksi Ketertiban dan Penindakan Mathius Manda, SIP mengungkapkan bahwa dalam sweeping di Terminal Tipe A Entrop, mobil angkutan penumpang umum yang terjaring, yakni 32 kendaraan keterangan Izin Trayek habis masa berlakunya. Untuk Uji Berkala Kir mobil angkutan barang umum, sebanyak 36 Kendaraan habis masa berlaku Kir.
“Dishub Kota Jayapura setiap tahun melakukan kegiatan seperti ini dengan melakukan pemeriksaan surat izin trayek dan uji berkala KIR, karena jika sudah izin trayek dan uji berkala trayek kedaluwarsa tentu tidak boleh jalan dalam hal mencari penumpang dan mengantar barang.”ungkap Mathius Manda.
Menurutnya, dalam sweeping ini pihaknya melibatkan unit lantas Polsek Japsel dan dilakukan di terminal tipe A Entrop. “Nanti kami rolling sweeping dilalukan di pertigaan Ringroad dan bulan depan di Abepura,”ujarnya.
Bagi pemilik kendaraan yang memang kendaraannya sudah kedaluwarsa izinnya akan diarahkan bisa langsung bayar ke DPM PTSP atau di Waena. Pihaknya juga mengimbau kepada pemilik kendaraan yang masih memarkirkan kendaraannya di jalan utama dan tidak memiliki garasi mobil tetap akan ditindak, karena ini mengganggu lalu lintas kendaraan serta banyak menjadi keluhan dan perhatian masyarakat .
“Terkait masalah mobil yang parkir di pinggir jalan menjadi sorotan banyak masyarakat, ke depan yang punya mobil wajib punya garasi supaya jangan parkir di pinggir jalan apalagi jalan utama,”tandasnya.(dil/tri)