Terima SK TORA, Pemkab Keerom Pastikan Untuk Pembangunan

- Kamis, 3 Februari 2022 | 23:17 WIB
Bupati Keerom, Piter Gusbager S.Hut. MUP., didampingi Kadishut dan LH Provinsi Papua Jan Jap Ormuseray saat menerima dokumen Penyerahan Surat Keputusan Hutan Sosial dan Surat Keputusan Tanah Obyek Reformasi Agraria (TORA), di Aula Diskominfo Provinsi Papua, Kamis (3/1). (Ginting/Cepos)
Bupati Keerom, Piter Gusbager S.Hut. MUP., didampingi Kadishut dan LH Provinsi Papua Jan Jap Ormuseray saat menerima dokumen Penyerahan Surat Keputusan Hutan Sosial dan Surat Keputusan Tanah Obyek Reformasi Agraria (TORA), di Aula Diskominfo Provinsi Papua, Kamis (3/1). (Ginting/Cepos)

JAYAPURA-Bupati Keerom Piter Gusbager S.Hut. MUP menegaskan bahwa setelah diserahkannya dokumen Surat Keputusan Hutan Sosial dan Surat Keputusan Tanah Obyek Reformasi Agraria (TORA) dimana Kabupaten Keerom mendapatkan 6.322 Hektar, maka nantinya tanah tersebut dipastikan untuk kepentingan masyarakat Keerom.

Hal tersebut ditegaskannya setelah menerima SK TORA pada kegiatan Penyerahan Surat Keputusan Hutan Sosial dan Surat Keputusan Tanah Obyek Reformasi Agraria (TORA) di Aula Diskominfo Provinsi Papua, Kamis (3/1) yang diserahkan secara virtual oleh Presiden RI Joko Widodo.

"Penyerahan SK TORO dimana Kabupaten Keerom mendapatkan 6.322 hektar lebih dimana ada fasilitas sosial, umum dan ada juga fasitas pemerintah dan lainnya. Hari ini kita merima SK TORA untuk kepentingan pembangunan. Ini artinya selanjutnya kita akan tindak lanjuti dengan pemanfaatan secara legal," ungkap Bupati Gusbager kepada Cenderawasih Pos setelah selesai kegiatan tersebut.

Menurutnya selama ini ada beberapa kawasan hutan produksi terbatas, kawasan produksi tetap di kawasan di daerah Keerom yang didalamnya ada fasilitas dan juga aktivitas masyarakat. Oleh sebab itu agar aktivitas masyarakat tersebut menjadi legal maka SK tersebut diusulkan dan akhirnya diterima.

"Tidak berhenti sampai di sini ada beberapa wilayah yang kita usulkan termasuk investasi jagung yang sedang kita dorong. Tahun ini di eks lahan sawit, tahun depan kita masuk HPL tidak yang untuk 10 hektar pembukaan lahan jagung. Kita akan masuk dibekas izin usaha pengelolaan hutan seperti beberapa perusahaan yang sudah tidak ada aktivitas. Itu sangat mungkin kita meminta pemerintah pusat untuk menerbitkan izin alih fungsi,"bebernya.

Tahun ini salah satu program adalah kolam retensi 100 hektar yang berada di kawasan hutan produksi konversi yang pihaknya sudah menyurat kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dimana sudah disetujui akan diperuntukkan kolam retensi pengendalian banjir.

"Namanya kawasan hutan itu sangat ketat aturannya dan izin-izin itu harus kita dapatkan. Oleh sebab itu, saya harap pemerintah pusat ke depan harus lebih fleksibel karena otonomi yang sudah diberikan kepada daerah itu jangan sampai disektor hutan ini Pemda merasa kesulitan ketika ingin melakukan pembangunan,"tegasnya.

Ia juga berharap pemerintah pusat harus memberikan perizinan yang mudah kepada pemerintah daerah karena dibutuhkan kawasan yang layak memiliki nilai investasi dan pembangunan.

"Selama ini kan sulit izin-izin perkebunan dan kehutanan dan lain-lain, karena ini sektoral di atas kita memang mengalami kesulitan. Tapi apa yang kita terima adalah banjir, longsor dan segala macam termasuk pengelolaan hutan itu hasilnya kita daerah sangat kecil kita dapat,"katanya.

Menurutnya yang HPH yang resmi saat ini di Kabupaten Keerom ada 3 HPH yang setiap saat mengeluarkan kayu tiap hari. Pemda Keerom juga memiliki potensi tambang yang secara keseluruhan memerlukan kordinasi dengan baik dalam hal pembebasan lahan dan perizinan-perizinan.

Bupati Gusbager menegaskan mulai saat SK ini dikeluarkan dan diberikan, aktivitas masyarakat yang selama ini ilegal maka saat ini menjadi legal baik fasilitas umum dan sosial.

"Kawasan Keerom itu dulukan areal konsesi dan sekarang muncul kampung-kampung didalam yang dulunya HPH dan kampung ini berkembang secara hukum ini tidak legal dengan adanya SK ini menjadi legal dan masyarakat bisa menindak lanjutinya dengan SK kepemilikan atau sertifikat tanah hak milik,"pungkasnya.

Kawasan 6.322 Hektar tersebut bukan terdiri dari satu kawasan tetapi terpecah-pecah dan tidak termasuk didalam lahan pertanian yang akan dibuka selebar 3.000 hektar.(gin/nat)

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Bangun Literasi Masyarakat Lewat Program TPBIS

Senin, 14 Agustus 2023 | 16:30 WIB

Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Harus Miliki Strategi

Senin, 14 Agustus 2023 | 16:00 WIB

Tim Kesehatan Keladi Sagu Obati Warga Mimika

Senin, 29 Mei 2023 | 13:30 WIB

Polisi Perluas Pengobatan Gratis di Intan Jaya

Kamis, 25 Mei 2023 | 10:25 WIB

Si-Ipar Cerdaskan Anak-anak di Yahukimo

Kamis, 25 Mei 2023 | 09:56 WIB

Rakernas Partai Perindo Serukan Ikrar 2024

Senin, 31 Januari 2022 | 12:03 WIB

Belum Ada Tanda – tanda Omicron

Kamis, 20 Januari 2022 | 12:00 WIB

Beda Peperangan, Namun Semangat Harus Sama

Senin, 17 Januari 2022 | 11:40 WIB

BTM: Pamong Praja Sejati Tidak Incar Harta

Senin, 17 Januari 2022 | 10:20 WIB

Jangan Ada Pertikaian Lagi, Ini yang Terakhir!

Senin, 17 Januari 2022 | 09:00 WIB
X