DAK Fisik Telah Tersalurkan untuk Semua Bidang di Biak Numfor dan Supiori

Eko Handoyo
oleh : Eko Handoyo *
Penyaluran DAK Fisik oleh KPPN Biak meliputi Kabupaten Biak Numfor dan Kabupaten Supiori. Sesuai yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan DAK Fisik, KPPN menyalurkan DAK Fisik yang bersumber dari APBN dengan tujuan percepatan pembangunan daerah dan pencapaian sasaran prioritas nasional. Penyaluran DAK Fisik melalui KPPN dilaksanakan untuk mendekatkan pelayanan Kementerian Keuangan kepada Pemerintah Daerah. Penyaluran dilakukan dengan memperhatikan kinerja penyerapan anggaran dan capaian output atas penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa tahun/tahap/triwulan sebelumnya.
Pagu anggaran DAK Fisik tahun anggaran 2021 untuk satker KPPN Biak sebagai Satker Pengelola Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa (403674) sesuai dengan DIPA DAK Fisik dan Dana Desa Tahun 2021 Nomor SP DIPA-999.05.6.403674/2021 sebesar Rp 272.958.780.000,-. Alokasi anggaran untuk Pemkab Biak Numfor sebesar Rp 210.317.917.000,- dengan alokasi nilai kontrak sebesar Rp205.869.684.550,- dan alokasi anggaran untuk Pemkab Supiori sebesar Rp 62.640.863.000,- dengan alokasi nilai kontrak sebesar Rp55.896.620.276,-. Penyaluran DAK Fisik ke Pemkab Biak Numfor melalui 13 bidang /23 subbidang, sedangkan untuk Pemkab Supiori melalui 8 bidang/16 subbidang.
Mekanisme penyaluran DAK Fisik terdiri dari 3 (tiga) macam, yaitu sekaligus, bertahap, dan sekaligus atas rekomendasi (campuran). Sedangkan Jenis DAK Fisik terdiri 2 (dua) jenis yaitu reguler dan penugasan. Penyaluran sekaligus dapat dilakukan apabila pagu alokasi DAK Fisik per jenis per bidang/sub bidang sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Penyaluran bertahap berdasarkan kontrak yang diinput OPD/Organisasi Perangkat Daerah ke dalam aplikasi OMSPAN yang telah direviu APIP dan disetujui Pemda dimana dilakukan dalam 3 (tahap) yaitu tahap I, tahap II dan tahap III. Penyaluran DAK Fisik sekaligus atas rekomendasi (campuran) berdasarkan nilai kegiatan dalam kontrak yang pembayarannya tidak dapat dilakukan secara bertahap.
Kabupaten Biak Numfor tidak ada penyaluran sekaligus pada tahun 2021. DAK Fisik pada Biak Numfor dilakukan dengan mekaninise penyaluran bertahap dan campuran/sekaligus atas rekomendasi. Penyaluran secara bertahap terdapat pada 12 bidang/21 subbidang sebesar nilai kontrak yang sudah diinput yaitu Rp178.021.995.075,-. Penyaluran secara bertahap atas semua bidang/subbidang sudah tersalur dari Tahap I sampai dengan Tahap III, dengan rincian:
- 1. Tahap I telah salur 100% sebesar Rp44.835.743.578,- paling awal disalurkan oleh KPPN Biak pada tanggal 20 Mei 2021 dan paling terakhir disalurkan pada tanggal 08 September 2021;
- 2. Tahap II telah salur 100% sebesar Rp80.109.897.782,- paling awal disalurkan oleh KPPN Biak pada tanggal 04 Agustus 2021 dan paling terakhir pada tanggal 22 Oktober 2021;
- 3. Tahap III telah salur 100% sebesar Rp53.076.153.212,- paling awal disalurkan oleh KPPN Biak pada tanggal 18 Oktober 2021 dan paling terakhir pada tanggal 16 Desember 2021.
Sedangkan untuk penyaluran campuran/sekaligus atas rekomendasi terdapat pada 3 bidang/8 subbidang dengan nilai sebesar Rp 27.827.689.475,-, dan telah salur juga 100% senilai Rp27.827.689.475,- pada tanggal 16 Desember 2021 .
Penyaluran sekaligus terdapat pada Kab. Supiori untuk jenis DAK Fisik penugasan bidang sanitasi subbidang sanitasi (penurunan stunting) dengan nilai sebesar Rp703.588.000, dan telah salur pada bulan September 2021. Untuk penyaluran secara bertahap, DAK Fisik Kabupaten Supiori terdapat pada 7 bidang/11 subbidang sebesar Rp49.647.263.947,- dengan rincian:
- 1. Tahap I telah salur 100% sebesar Rp12.553.396.000,- paling awal pada tanggal 03 Agustus 2021, paling akhir pada tanggal 03 September 2021;
- 2. Tahap II I telah salur 100% sebesar Rp22.024.654.175,- paling awal pada tanggal 18 Oktober 2021 paling akhir tanggal 22 Oktober 2021;
- 3. Tahap III I telah salur 100% sebesar Rp14.365.625.773,- paling awal pada tanggal 13 Desember 2021 paling akhir pada tanggal 16 Desember 2021.
Sedangkan untuk penyaluran campuran/sekaligus atas rekomendasi pada Supiori terdapat pada 2 bidang/7 subbidang dengan telah salur sebesar Rp6.322.609.729,-,pada tanggal 16 Desember 2021.
Biak Numfor, penyaluran DAK Fisik secara sekaligus, bertahap dan campuran/sekaligus atas rekomendasi telah salur 100% oleh KPPN Biak untuk semua bidang/subbidang secara tepat waktu terakhir pada tanggal 16 Desember 2021. Supiori telah salur 100% untuk penyaluran bertahap dan sekaligus, tetapi hanya salur 84% untuk mekanisme penyaluran secara campuran/sekaligus atas rekomendasi karena terdapat 1 (satu) bidang Kesehatan dan Keluarga Berencana belum lengkap mengunggah dokumen persyaratan ke aplikasi OMSPAN pada batas akhir penyampaian dokumen tanggal 15 Desember 2021. Hal ini tidak berpengaruh terhadap penyaluran DAK Fisik pada Bidang Kesehatan dan Keluarga Berencana Kab. Supiori, sebagian besar dari kontrak pada bidang tersebut telah disalurkan pada tanggal 16 Desember 2021. #
* penulis adalah: Kepala Seksi Bank pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Biak