Pelaku Percobaan Pemerkosaan Bocah SD Diringkus

Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum didampingi Plt Kasat Reskrim dan KBO serta penyidik PPA saat memberikan keterangan pers terkait dengan penangkapan pelaku yang nyaris memperkosa anak di bawah umur, di jalan Biak Merauke, Rabu (24/11) (Sulo/Cepos )
MERAUKE-Pelaku yang nyaris perkosa anak di bawah umur berinisial AAS (19), yang merupakan pelajar SMA salah satu sekolah di Merauke, akhirnya berhasil diringkus. Tersangka diamankan pada Sabtu (20/11).
Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum didampingi Plt Kasat Reskrim AKP Najamuddin, MH, dan KBO Reskrim Ipda Juniar Joko Santoso dan penyidik dari PPA Reskrim menyebutkan bahwa kasus tersebut berawal saat korban yang baru berusia 9 tahun itu pulang dari sekolah dengan tujuan rumahnya.
Saat tiba di depan Monumen Kapsul Waktu, Jalan Brawijaya, pelaku datang menghampiri korban dengan menggunakan sepeda motor dan masih berseragam SMA baju batik warna biru. Kemudian pelaku membujuk korban agar mau ikut dengannya dan berkata akan mengantar ke rumah korban dengan memberikan uang sebesar Rp 2.000, sehingga korban mau mengikuti pelaku.
Kemudian korban menunjuk rumahnya arah Jalan Brawijaya, namun pelaku membawanya ke arah Telkom dan pelaku sempat bertanya kepada korban sudah makan belum yang dijawab korban sudah. Pelaku kemudian memberinya uang Rp 2.000, namun korban tidak mau karena korban sempat meraba ada botol minuman keras di belakang pelaku dan menciumnya aroma miras Sopi.
Korban mengetahui itu Miras Sopi, karena ia sempat melihat pamannya meminum Sopi. Kemudian pelaku membawa korban ke Jalan Biak, dan korban menyampaikan bukan jalan ini, tapi pelaku sampaikan kita putar dulu. Kemudian pelaku membawa korban ke rumah kosong yang ada di jalan Biak, dimana sebelumnya pelaku pernah membawa pacarnya ke tempat tersebut.
Saat pelaku menarik tangan korban dan mengajak masuk ke dalam rumah kosong itu, korban tidak mau dan berhasil melepaskan tangan dari pelaku. Kemudian korban lari sambil menagis ketakutan karena melihat mata pelaku sudah berwarna merah kemudian korban sampaikan mau pulang.
Saat itu, ada seorang ibu yang melihat korban dari belakang. Hal ini membuat pelaku naik kembali ke motornya kemudian mendekati korban sambil membujuk kembali untuk mengantarnya pulang. Namun korban menipu pelaku kalau ibu itu adalah tantenya dan mau ikut dengan tantenya.
Padahal korban tidak mengenal sama sekali ibu tersebut. Melihat itu, pelaku kemudian naik motornya dan melarikan diri. Dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap pelaku, jika pelaku mengaku ingin menyetubuhi korban di rumah kosong tersebut, tempat dimana ia pernah membawa pacarnya. Selain ingin menyetubuhi korban, pelaku ternyata diketahui positif mengkonsumsi Narkoba jenis ganja.
“Dari pemeriksaan urine, tersangka positif menggunakan Narkoba,’’ kata Kapolres.
Atas perbuatannya itu, tandas Kapolres, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 82 ayat (2) UU Perlindungan Anak terkait percobaan persetubuhan atau percobaan pencabulan terhadap anak di bawah umur, Jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (ulo/tri)