Belum Ada Usaha Pertambangan di Merauke Urus Izin

Ronny R Manuputty (Sulo/Cepos)
MERAUKE-Terkait dengan diserahkannya kewenangan soal pertambangan dari pemerintah daerah ke provinsi, maka perizinan soal tambang miniral tersebut kini di tangani oleh provinsi. Kepala Dinas Cabang Energi, Sumber Daya Mineral (SDM) Wilayah Merauke, Boven Digoel, Mappi dan Asmat Ronny R Manuputty mengungkapkan bahwa sesuai dengan UU sebelumnya dikenal dengan nama pertambangan rakyat.
Tapi dengan UU sekarang, lebih lebih soft lagi, karena Merauke ini hanya memiliki mineral tertentu yakni batuan biasa seperti pasir tanah, lumpur atau lempung sehingga perizinannya masuk dalam SIPB (Surat Izin Penambangan Batuan). Sehingga tidak perlu mengurus izin pertambangan tapi menggunakan SIPB.
“Bicara SIPB terbagi 2 yakni pertama peruntukan tertentu dan jenis tertentu seperti tanah timbun yang diurus di UU Nomor 2 tahun 2020 kewenangannya dipindah ke Jakarta. Tapi dengan hadirnya PP 106 pada tanggal 15 November 2021 kemarin, maka kewenangannya kembali ke gubernur. Jadi untuk perizinan ini maka seharusnya melakukan perizinan lewat gubernur dalam hal ini Cabang Dinas ESDM yang ada di kabupaten,” terangnya.
Namun lanjut Ronny Manuputty, sampai sekarang belum ada badan usaha yang melakukan pengurusan SIPB tersebut di Kabupaten Merauke. “Sehingga kalau ada pengagalian tanah timbun atau pasir, semuanya itu dapat dikatakan ilegal. Karena sampai hari ini belum ada usaha yang mendapatkan perizinan tersebut,” tandas Ronny Manuputty saat ditemui baru-baru ini.
Ronny juga menjelaskan bahwa untuk badan usaha yang mengurus SIPB tersebut pertama harus memiliki nomor induk berusaha dan punya KBLI yang memenuhi syarat. Soal galian golongan C, Ronny menjelaskan bahwa seiring dengan terbitnya UU Nomor 4 tahun 2009 istilah galian golongan C sudah dihilangkan. Tapi menggunakan mineral logam, bukan logam, batu bara dan sebagianya. Soal peta lokasi yang diperbolehkan untuk penambangan tersebut, Ronny Manuputty menjelaskan, bahwa dalam aturan wilayah pantai tidak diperbolehkan atau dilarang.
“Kalau Merauke masih bisa sampai Domande tapi wilayah bagian atas. Bagian pantai tidak diperbolehkan sehingga kalau ada penggalian itu ilegal,” tandasnya.
Kendati bagian atas dari Merauke sampai Domonde diperbolehkan, namun menurut Manuputty bahwa karena tata ruang Kabupaten Merauke masih bersifat umum sampai sekarang, sehingga batas daerahnya sampai sekarang belum jelas. “Karena masih bersifat peta umum, sehingga kita masih sulit membedakan mana yang diperbolehkan dan mana yang tidak diperbolehkan,” tandasnya. (ulo/tri)