Pencatatan Sipil Sangat Berdampak bagi Anak yang Akan Lahir

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Jayapura, Heral Berhitu didampingi staf saat melakukan pencatatan sipil terhadap 18 pasang suami-istri di Kampung Ayapo, Distrik Sentani Timur, Minggu (21/11). (Robert Mboik Cepos)
*PKK Papua Fasilitasi Pernikahan bagi 18 Pasutri di Ayapo*
SENTANI-Tim Penggerak (TP) PKK Provinsi Papua memfasilitasi pernikahan secara gereja dan pencatatan sipil terhadap 18 pasangan Suami-Istri (Pasutri) di Kampung Ayapo, Distrik Sentani Timur, Minggu (21/11), kemarin.
“Hari ini kami dari TP PKK Provinsi Papua hadir di Kampung Ayapo untuk menyaksikan pernikahan dari 18 pasang suami istri yang akan dicatat oleh Dinas Catatan Sipil. Mereka sudah nikah gereja tetapi belum dicatat,” kata Pdt. Since Lopati kepada wartawan di Kampung Ayapo Sentani, Minggu (21/11), kemarin.
Dia mengatakan, kegiatan nikah massal dan program pencatatan sipil merupakan program kerja dari Pokja 1 PKK Provinsi Papua. Kata dia, program ini sangatlah penting karena masyarakat sebagai warga gereja butuh untuk dicatat dalam lembaran negara sebagai keluarga yang sah.
“Pencatatan ini sangat berdampak pada anak-anak yang akan lahir di dalam keluarga dari 1 pasang suami istri. Ketika mereka sudah dicatat, tentunya mereka punya hak-hak sebagai masyarakat sipil,”tandasnya.
Karena itu, pihaknya berharap dengan dinikahkan nya oleh gereja dan dicatat oleh kependudukan dan Catatan Sipil maka keluarga ini akan merasa terikat dan bertanggung jawab kepada Tuhan tetapi juga kepada negara.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Jayapura, Heral Berhitu mengatakan, ikatan pernikahan yang sudah dilakukan oleh pasangan tentunya itu sudah sah menurut ajaran agama, tetapi juga alangkah lebih baiknya apabila dicatatkan pada lembaran Negara Republik Indonesia. Karena dengan mencatatkan pernikahan pada lembaga negara ini maka hak-hak dari pasangan suami istri sebagai warga negara.
“Kalau pernikahan itu sudah dicatatkan secara sipil maka di hadapan pemerintah, bapak/ibu sudah sah. Ini juga ada kaitannya dengan hak-hak anak,” ungkapnya. (roy/tho)