Melintas ke PNG, Wajib Hukumnya Kantongi Izin

Peserta saat mengikuti sosialisasi terkait peraturan pemerintah melintas di lintas batas negara, kemarin.(Sulo/Cepos)
MERAUKE – Sampai sekarang kasus pelanggaran keimigrasian di pelintasan batas antara Indonesia dan PNG baik lewat darat maupun laut masih sering terjadi. Karena itu untuk meminimalisir pelanggaran tersebut, Badan Pengelolaan Perbatasan Kabupaten Merauke menggelar sosialisasi kepada stakeholder, para pekerja usaha baik di kapal, speed boat yang berada di perbatasan, Rabu (17/11).
Staf Bupati Merauke Bidang Ekonomi, Keuangan dan Infrastruktur Alberth Muyak, SE, M.Si, meminta kepada setiap warga negara Indonesia yang akan melintas ke negara lain dalam hal ini PNG untuk melengkapi dengan izin lintas. “Wajib hukumnya melengkapi surat izin ketika akan melintas ke PNG,” tandas Alberth Muyak.
Setiap pelintas, sambung Alberth Muyak, wajib ikuti aturan. Sebab, jika mengikuti aturan yang ada maka semuanya akan aman. Tapi, kalau tidak mengikuti aturan sudah barang tentu berhadapan dengan hukum yang berlaku di negara tersebut.
Bahkan Alberth Muyak menjelaskan bahwa sampai sekarang masih ada 10 warga Indonesia asal Kabupaten Merauke yang berangkat tanpa dokumen yang lengkap ke PNG beberapa tahun lalu sampai sekarang ini tidak diketahui keberadaannya.
Setelah ditelusuri, ternyata diantara 10 warga negara Indonesia yang berangkat tersebut, ternyata nama berbeda dengan orang yang berangkat. Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Merauke ini berharap, dengan sosialisasi yang dilakukan ini dapat mengurangi kegiatan-kegiatan ilegal ke PNG dan sebaliknya.
Dia juga berharap, sosialisasi ini dilakukan untuk seluruh masyarakat yang berada di perbatasan untuk mengurangi kegiatan-kegiatan ilegal kedepannya. Sementara itu, ketua Panitia Arnold Rudolf menjelaskan bahwa sosialisasi ini dimaksudkan sebagai sarana penyampaikan aturan sehingga diketahui oleh masyarakat khususnya bagi para pekerja yang melintas di perbatasan khususnya PNG.
“Tujuannya adalah untuk meminimalkan aktivitas ilegal yang masih terjadi sampai saat ini di daerah perbatasan negara,” pungkasnya. (ulo/tri)