Enam Personel Polresta Dikenai Sanksi

Sidang disiplin yang dilakukan Seksi Propam Polresta Jayapura Kota di aula Mapolresta, Sabtu (30/10). (Humas Polresta)
JAYAPURA – Enam personel Polresta Jayapura Kota diberikan sanksi usai mengikuti sidang disiplin yang dilakukan Seksi Propam Polresta Jayapura Kota di aula Mapolresta, Sabtu (30/10). Adapun enam personel tersebut yakni Aipda AM, Bripka I, Bripka RP, Brigpol BS, Briptu HW dan Bripda KB.
Wakapolresta Jayapura Kota AKBP Supraptono mengatakan, sidang yang digelar merupakan teguran atau sangsi dari kedinasan yang diberikan kepada personel yang melakukan pelanggaran disiplin sebagai anggota Polri.
“Sanksi diberikan agar menjadi efek jera kepada personel dan contoh bagi personel Polri lainnya dalam melaksanakan tugas mengabdi sebagai anggota kepolisian Negara Republik Indonesia,” kata Wakapolresta.
Dijelaskan, untuk Aipda AM dan Bripda KB terbukti bersalah melakukan pelanggaran dengan meninggalkan tempat atau tidak melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dengan penuh kesabaran dan tanggung jawab sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf (d) PP RI No. 02 Tahun 2003, maka atas perbuatannya diberikan sangsi berupa teguran tertulis dan penempatan khusus selama 21 hari.
Sementara Brigpol BS, terbukti bersalah melakukan pelanggaran dengan tidak menaati segala peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku serta meninggalkan wilayah tugas tanpa ijin pimpinan, sebagaimana di atur dalam pasal 4 huruf (f) dan pasal 6 huruf (b dan c) PP No.02 Tahun 2003, kepadanya diberikan sangsi berupa teguran tertulis, penempatan khusus selama 21 hari dan penundaan mengikuti pendidikan selama 1 tahun.
Untuk tiga personel lainnya yakni Bripka I, Bripka RP dan Briptu HW atas pelanggaran yang sama yaitu terbukti bersalah dimana ketiganya saat melaksanakan tugas jaga sebagai personel jaga tahanan tidak melaksanakan tugas sebaik-baiknya dengan penuh kesadaran dan rasa tanggung jawab sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf (d) PP No.02 Tahun 2003.
“Kepada ketiganya diberikan sangsi berupa teguran tertulis, penempatan khusus selama 21 hari dan penundaan mengikuti pendidikan selama 1 tahun,” ucap mantan Kapolres Yapen ini.
Kepada keenam personel tersebut setelah disidangkan, mereka dinyatakan bersalah dan langsung diberikan sangsi sesuai aturan yang berlaku.
Hadir sebagai pimpinan Sidang Disiplin yakni Wakapolresta Jayapura Kota AKBP Supraptono, dengan didampingi Kabag Ren Kompol Marthen L. Rona dan Kabag Sumda AKP Nurjannah, sementara bertindak sebagai Penuntut adalah Kasi Propam Ipda Firmansyah Arifin dan pendamping terperiksa yakni Kasubag Dalpers Bag Sumda Iptu Harmin. (fia/wen)