Kapolsek Tanah Miring  Mediasi Masalah Tanah Trans

Kapolsek Tanah Miring Iptu M. Rengil bersama anggotanya melakukan mediasi sehubungan dengan tanah di Distrik Tanah Miring, Kabupaten Merauke, Jumat (15/10). (Humas Polres Merauke for Cepos)

MERAUKE  Kapolsek Tanah Miring Iptu M. Rengil bersama anggotanya melakukan mediasi sehubungan dengan tanah di Distrik Tanah Miring, Kabupaten Merauke, Jumat (15/10). Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M. Hum melalui Kapolsek Tanah Miring Iptu M. Rengil  menjelaskan bahwa dalam  pelaksanaan mediasi ini  telah dilaksanakan musyawarah atas kepemilikan tanah milik eks Trans Kampung Waninggap Miraf dengan pemilik hak ulayat,   Robbi Basik-Basik.

    Mediasi ini, lanjut Kapolsek dilaksanakan di  halaman rumah  dari Robbi Basik-Basik di Kampung   Sumber Harapan.  Adapun yang  hadir dalam musyawarah sengketa Tanah tersebut antara lain Kepala Kampung Waninggap Miraf, 4 orang yang mempunyai sertifikat dari Kampung Waninggap Miraf yang tanahnya di klaim   milik adat dan para   tokoh adat dari Salor Kampung dan para tokoh adat dari Kuper.

   “Musyawarah  ini untuk mencari penyelesaian suatu permasalahan, musyawarah untuk mufakat,“ kata Kapolsek.

   Adapun hasil sementara, kata Kapolsek  bahwa musyawarah sengketa tanah milik warga eks trans Kampung Waninggap Miraf seluas 4 hektar yang merupakan lahan  telah diklaim milik adat  Robbi Basik-Basik dan  dalam musyawarah tersebut   belum ada kesepakatan karena masih menunggu peta kampung.  ‘’Musyawarah ini berlangsung aman dan kondusif,’’ jelasnya. (ulo/tri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *