Kapolsek Tanah Miring Mediasi Masalah Tanah Trans

Kapolsek Tanah Miring Iptu M. Rengil bersama anggotanya melakukan mediasi sehubungan dengan tanah di Distrik Tanah Miring, Kabupaten Merauke, Jumat (15/10). (Humas Polres Merauke for Cepos)
MERAUKE– Kapolsek Tanah Miring Iptu M. Rengil bersama anggotanya melakukan mediasi sehubungan dengan tanah di Distrik Tanah Miring, Kabupaten Merauke, Jumat (15/10). Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M. Hum melalui Kapolsek Tanah Miring Iptu M. Rengil menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan mediasi ini telah dilaksanakan musyawarah atas kepemilikan tanah milik eks Trans Kampung Waninggap Miraf dengan pemilik hak ulayat, Robbi Basik-Basik.
Mediasi ini, lanjut Kapolsek dilaksanakan di halaman rumah dari Robbi Basik-Basik di Kampung Sumber Harapan. Adapun yang hadir dalam musyawarah sengketa Tanah tersebut antara lain Kepala Kampung Waninggap Miraf, 4 orang yang mempunyai sertifikat dari Kampung Waninggap Miraf yang tanahnya di klaim milik adat dan para tokoh adat dari Salor Kampung dan para tokoh adat dari Kuper.
“Musyawarah ini untuk mencari penyelesaian suatu permasalahan, musyawarah untuk mufakat,“ kata Kapolsek.
Adapun hasil sementara, kata Kapolsek bahwa musyawarah sengketa tanah milik warga eks trans Kampung Waninggap Miraf seluas 4 hektar yang merupakan lahan telah diklaim milik adat Robbi Basik-Basik dan dalam musyawarah tersebut belum ada kesepakatan karena masih menunggu peta kampung. ‘’Musyawarah ini berlangsung aman dan kondusif,’’ jelasnya. (ulo/tri)