VY Masih Jalani Perawatan di RSUD Jayapura

Tim Kuasa Hukum, Victor Yeimo (VY, Emanuel Gobay, SH., MH (Yewen/Cepos)
JAYAPURA– Sidang terhadap terdakwa kasus makar Victor Yeimo (VY) terpaksa ditunda lantaran kondisi VY yang masih sakit. Berdasarkan hal itu, maka Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura telah mengabulkan permohonan terdakwa untuk menjalani perawatan dan pengobatan dari tim medis.
Tim Kuasa Hukum, Victor Yeimo (VY, Emanuel Gobay, SH., MH mengungkapkan bahwa klien mereka VY saat ini sedang menjalani perawatan dari tim medis kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dok II Jayapura.
Menurut Gobay, pihak medis dalam hal ini dokter telah melakukan pemeriksaan terhadap klien VY untuk memastikan penyakit yang diderita olehnya. Dari hasil pemeriksaan VY divonis mengalami menderita paru-paru basah atau Tuberkulosis (TBC). Status penyakit ini sendiri adalah Tuberkulosis MDR level tiga.
“Dalam penanganannya wajib mengikuti pedoman penanganan pasien tuberculosis sebagaimana diatur dalam Peraturan Kesehatan (PK) Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pedomanan Penanganan Pasien Tuberkulosis. Itu artinya VY harus meminum obat selama enam bulan dan minumnya setiap hari,” tuturnya.
Tak hanya minum obat, kata Gobay klien VY haru tinggal di ruangan yang ada udara dan cahaya sinar matahari. Oleh karena itu, pihaknya melihat kondisi klien VY yang statusnya masih dalam kondisi sakit, sehingga harus membutuhkan perawatan intensif.
“Intensif dalam konteks fasilitas kesehatan berupa obat dan perawatan dari tenaga medis dan ini dilakukan setiap hari,” kata Gobay yang sehari-hari bekerja sebagai pengancara.
Selain itu, Gobay menyampaikan, untuk fasilitas penginapan sendiri seperti misalnya sebelumnya di Mako Brimob dan Lapas sangat tidak layak untuk pasien yang mengalami paru-paru. Oleh karena itu, tetap dirawat di rumah sakit dengan ruangan yang ada udara dan cahaya matahari.
“Ini penyakit paru-paru atau TBC yang status penyakit ini menular, sehingga sulit sulit untuk ditempatkan di tempat yang tidak ada udara dan tidak ada cahaya serta di tempat yang banyak orang, sehingga takutnya akan menyebarkan,” ujarnya.
Dalam Peraturan Kesehatan (Permenkes) Nomor 67 Nomor 2016 tentang Penanganan Pasien Tuberkulosis dalam satu pasalnya menegaskan kepada Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Direktur RSUD untuk menyediakan tempat atau rumah singgah untuk penanganannya.
“Kami minta Kepada Dinas Kesehatan Provinsi untuk segera mengefektifkan UPT penanganan Tuberkulosis untuk kemudian memenuhi kebutuhan-kebutuhan yang dibutuhkan oleh klien kami VY,” pintanya.
“Kami minta bukan sesuai keinginan kami, tetapi ini sesuai dengan Permenkes yang ada, sehingga harus sediakan rumah singgah agar klien kami bisa menjalani perawatannya,” tutupnya. (bet/wen)