APBD 2021 Alami Pengurangan Rp 50,9 Miliar

Ketua DPRD Kabupaten Merauke Ir. Drs Benjamin Latumahina saat menandatangani berita acara terkait persetujuan DPRD Kabupaten Merauke terhadap Raperda APBD Perubahan 2021 menjadi Perda, Senin (4/10) kemarin. (Sulo/Cepos)
MERAUKE- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Merauke menerima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Perubahan 2021 yang diajukan oleh Bupati Merauke untuk ditetapkan menjadi Perda. Namun APBD Perubahan Kabupaten Merauke tahun 2021 itu mengalami pengurangan sebesar Rp 50,9 miliar lebih.
Raperda APBD Perubahan 2021 ini diterima oleh DPRD Kabupaten Merauke setelah gabungan fraksi-fraksi DPRD Merauke yang dibacakan oleh salah satu anggota DPRD Merauke Dormasan Pasaribu menyatakan menerima Raperda APBD Perubahan 2021 tersebut.
“Gabungan fraksi dewan dengan ini menyatakan menyetujui penetapan Raperda Perubahan APBD Kabupaten Merauke tahun 2021 dengan keputusan DPRD untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Perda,” kata Dormasan Pasaribu.
Sebelum perubahan, APBD induk 2021 ditetapkan sebesar Rp 1,95 triliun lebih. Sementara setelah perubahan menjadi Rp 1,899 triliun lebih. Begitu juga dengan belanja yang sebelum perubahan sebesar Rp 2,04 triliun dan setelah perubahan menjadi Rp 1,936 triliun lebih, atau berkurang sebesar Rp Rp 104,5 miliar lebih. Pengurangan APBD Kabupaten Merauke ini terkait dengan adanya pemotongan transfer dana dari pusat untuk penanganan Covid serta koreksi dari PAD Kabupaten Merauke yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp 170 miliar menjadi Rp 164 miliar.
Terkait dengan hal tersebut, gabungan fraksi DPRD Kabupaten Merauke mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan upaya-upaya optimalisasi potensi pendapatan daerah dan upaya konkret untuk meningkatkan PAD pada masa yang akan datang. “Untuk meningkatkan PAD maka perlu menggali sumber-sumber pendapatan yang baru dan tetap melakukan program pro rakyat akibat imbas Covid-19,” kata Dormasan Pasaribu. (ulo/tri)