Bujuk dengan Es Kiko, Tersangka Cabuli Bocah Balita

Tersangka NT (37), pemerkosa bocah perempuan 4 tahun saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Merauke melalui video call whatshapp, Kamis (30/9) kemarin. (Sulo/Cepos)
MERAUKE-Tersangka pemerkosa terhadap seorang anak perempuan yang baru berumur 4 tahun di Distrik Muting, Kabupaten Merauke beberapa waktu lalu, akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Merauke Kamis (30/9). Pelimpahan diterima Jaksa Muda Chaterina S.Brotodewi, SH, MH yang juga Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Merauke melalui video call whatshapp.
Tersangka berinisial NT (37) tersebut dilimpahkan setelah berkasnya dinyatakan lengkap atau P.21. Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kasat Reskrim AKP Agus F. Pombos i , didampingi Bripka Alfiyah Lakuy membenarkan ketika dikonfirmasi. Sekadar diketahui, kasus pemerkosaan ini terjadi pada 3 Juli 2021 sekitar pukul 13.00 WIT di rumah korban, Distrik Ulilin Kabupaten Merauke.
Saat itu, korban sedang bermain di depan rumahnya. Lalu tersangka memanggil korban dan memberikan uang kepada korban sebesar Rp 1.000. Lalu tersangka mengajak korban ke kios untuk membeli es kiko. Setelah itu, tersangka mengajak korban ke rumah tersangka. Setelah sampai di rumahnya kemudian tersangka mengajak dan membawa korban ke dalam kamar dan memukul korban mengenai punggung belakang sehingga korban terjatuh lalu. Selanjutnya tersangka memperkosa korban.
Akibat pemerkosaan yang dilakukan tersangka ini, korban mengalami pendarahan yang sangat hebat. Selanjutnya tersangka menggendong korban ke kamar mandi dan mencuci pakaian korban yang terkena darah namun karena alat kelamin korban terus mengeluarkan darah akhirnya tersangka membawa korban ke rumah korban.
Saat tiba di rumah korban, tersangka membawa korban masuk ke dalam kamar mandi dan membasu alat kelamin korban dengan air namun darah terus mengalir. Saat itu salah satu keluarga korban bertanya kepada tersangka korban kenapa yang dijawab tersangka korban jatuh terus mungkin kena kayu.
Selanjutnya, tersangka meminta membantu menggendong korban membawanya ke Klinik untuk mendapatkan perawatan medis. Korban sendiri harus menjalani operasi di Merauke karena pemerkosaan yang dilakukan tersangka tersebut. “Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (ulo/tri)