Dua Pencuri Laptop SMA YPPK Yos Sudarso Ditangkap

Penyidik Reskrim Polres Merauke saat melakukan pemeriksaan terhadap pelaku MDE (20) lulusan SMA YPPK Yos Sudarso Merauke, salah satu pelaku yang mencuri Laptop milik SMA YPPK Merauke beberapa waktu saat menjalani pemeriksaan, Sabtu (28/8). (Sulo/Cepos)
MERAUKE-Dua pelaku pencurian laptop milik SMA YPPK Yos Sudarso Merauke beberapa waktu lalu, akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Reskrim Polres Merauke. Keduanya pelaku yang sudah ditangkap tersebut berinisial MDE (20) yang merupakan lulusan SMA YPPK Yos Sudarso tahun 2020 dan NFK (18). Keduanya berhasil ditangkap di tempat yang berbeda pada Jumat (27/8) sore.
Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kasat Reskrim AKP Agus F. Pombos, SIK membenarkan penangkapan kedua tersebut. “Keduanya berhasil kita tangkap atas penyelidikan yang kita lakukan selama ini,” jelasnya.
Dari kedua tersangka tersebut, Polisi menyita 5 unit laptop. Selain menangkap kedua tersangka, lanjut Kasat Reskrim, pihaknya masih memburuh 2 tersangka lainnya berinisial Y san A.
Sementara itu, di hadapan penyidik saat menjalani pemeriksaan, tersangka NFK membeberkan bahwa kasus pencurian itu bermula saat dirinya diajak oleh MDE jalan-jalan ke seminari karena MDE memiliki teman di seminari. Setelah pulang kemudian melihat jendela Laboratorium tersebut terbuka, kemudian pelaku MDE mendekati dan merusak teralis jendela belakang ruangan computer lalu mengambil laptop. “Kami hanya mengambil 1 unit laptop,” jelas NFK.
Laptop tersebut kemudian dijual dengan harga Rp 1 juta, lalu hasilnya dibagi dua. Selanjutnya, keduanya NFK dan MDE menggunakan uang itu jalan-jalan ke Tanah Merah, Boven Digoel. Namun MDE mengajak kedua temannya Y dan A untuk balik mengambil 10 Laptop yang masih ada di laboratorium tersebut.
Untuk kedua pelaku yang masih kabur, Y dan A, kata Kasat Reskrim, masih dalam pengejaran. Kasat Reskirm menjelaskan bahwa, 5 unit laptop yang sudah berhasil diamankan itu karena dijual MDE. Sedangkan sisanya masih menunggu kedua pelaku yang masih kabur. Atas perbuatannya itu, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (ulo/tri)