KPU RI Setujui PSU  Diundur 17 Juli

Helda Ambai.(Sulo/cepos)

MERAUKE – Komisi Pemilihan Umum  (KPU) Republik  Indonesia menyetujui perubahan pelaksanaan  pemungutan suara ulang (PSU)  Kabupaten Boven Digoel yang awalnya ditetapkan tanggal 7 Juli  menjadi 17 Juli 2021. Persetujuan  KPU RI itu dituangkan dalam SK KPU RI Nomor 363/PL.02-Kpt/01/KPU/VII/2021 tertanggal  5 Juli 2021 ditandatangani Ketua KPU RI Ilham Saputra.

   Ketua KPU Boven Digoel Helda Ambai ketika dihubungi Cenderawasih Pos lewat telepon selulernya, membenarkan  persetujuan perubahan  PSU di Kabupaten Boven Digoel oleh KPU  RI yang semula  ditetapkan 7 Juli menjadi  17 Juli 2021.

   “Puji syukur bahwa KPU RI menyetujui hasil Rakor KPU Boven Digoel tentang perubahan jadwal PSU  di Boven Digoel  yang sebelumnya ditetapkan tanggal 7 Juli menjadi 17 Juli 2021,” kata  Helda Ambai.

   Helda Ambai  menyebutkan bahwa saat ini seluruh logistik  PSU baik untuk logistik untuk pemilihan maupun Alat Pelindung Diri  sudah berada di Boven Digoel. “Seluruh  logistik sudah berada di Tanah Merah, ibukota Boven Digoel,” kataya. Bahkan untuk pengepakan  logistik untuk masing-masing TPS, kata Helda Ambai akan mulai dilakukan pada hari ini, Rabu (7/7).   

   “Untuk pengepakan akan kami  mulai lakukan besok. Setelah pengepakan ini, selanjutnya  kita akan lakukan distribusi,” tandasnya.

   Sekadar diketahui,  perubahan pemungutan suara ulang di Boven Digoel ini dikarenakan penyerahan anggaran dari pemerintah daerah mengalami keterlambatan. Tidak sesuai lagi jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Boven Digoel. Karena keterlambatan anggaran itu mempengaruhi seluruh proses mulai dari penyiapan administrasi, pelelangan, pengadaan logistik sampai pada distribusi logistik ke TPS-TPS  tersebut.(ulo/tri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *