KPU RI Setujui PSU Diundur 17 Juli

Helda Ambai.(Sulo/cepos)
MERAUKE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menyetujui perubahan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Kabupaten Boven Digoel yang awalnya ditetapkan tanggal 7 Juli menjadi 17 Juli 2021. Persetujuan KPU RI itu dituangkan dalam SK KPU RI Nomor 363/PL.02-Kpt/01/KPU/VII/2021 tertanggal 5 Juli 2021 ditandatangani Ketua KPU RI Ilham Saputra.
Ketua KPU Boven Digoel Helda Ambai ketika dihubungi Cenderawasih Pos lewat telepon selulernya, membenarkan persetujuan perubahan PSU di Kabupaten Boven Digoel oleh KPU RI yang semula ditetapkan 7 Juli menjadi 17 Juli 2021.
“Puji syukur bahwa KPU RI menyetujui hasil Rakor KPU Boven Digoel tentang perubahan jadwal PSU di Boven Digoel yang sebelumnya ditetapkan tanggal 7 Juli menjadi 17 Juli 2021,” kata Helda Ambai.
Helda Ambai menyebutkan bahwa saat ini seluruh logistik PSU baik untuk logistik untuk pemilihan maupun Alat Pelindung Diri sudah berada di Boven Digoel. “Seluruh logistik sudah berada di Tanah Merah, ibukota Boven Digoel,” kataya. Bahkan untuk pengepakan logistik untuk masing-masing TPS, kata Helda Ambai akan mulai dilakukan pada hari ini, Rabu (7/7).
“Untuk pengepakan akan kami mulai lakukan besok. Setelah pengepakan ini, selanjutnya kita akan lakukan distribusi,” tandasnya.
Sekadar diketahui, perubahan pemungutan suara ulang di Boven Digoel ini dikarenakan penyerahan anggaran dari pemerintah daerah mengalami keterlambatan. Tidak sesuai lagi jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Boven Digoel. Karena keterlambatan anggaran itu mempengaruhi seluruh proses mulai dari penyiapan administrasi, pelelangan, pengadaan logistik sampai pada distribusi logistik ke TPS-TPS tersebut.(ulo/tri)