Gereja Katolik Melarang Miras

Pastor Anselmus Amo, MSC ( FOTO: Sulo/Cepos)
MERAUKE-Jika Majelis Rakyat Papua dengan tegas menolak izin investasi Miras, maka pandangan gereja Katolik terhadap Miras tersebut hampir sama dengan pandangan MRP tersebut. Meski tidak menolak izin investasi Miras tersebut, namun gereja Katolik menyatakan menolak Miras.
Juru Bicara Keuskupan Agung Merauke Pastor Anselmus Amo, MSC yang juga Direktur Sekretariat Keadilan dan Perdamaian Keuskupan Agung Merauke mengungkapkan bahwa terkait dengan izin investasi Miras yang dikeluarkan oleh pemerintah Pusat, gereja tidak mencampuri urusan negara terkait dengan peraturan Presiden tersebut atau perangkat-perangkat aturan yang ditetapkan oleh negara. Karena itu tentunya sudah dipertimbangkan oleh pemerintah.
“Tapi hal penting bagi kami di gereja Katolik bahwa Miras itu dilarang. Terlepas dari urusan Perpres atau tidak, tapi bahwa Miras itu dilarang gereja dengan alasan Miras merusak tubuh. Karena tubuh itu bait roh kudus dan tubuh itu ciptaan Tuhan. Dengan begitu perlu dijaga dan dipelihara,’’ kata Pastor Anselmus Amo kepada wartawan ditemui di kantornya, Selasa (2/3).
Rasul Paulus sendiri, lanjut Pastor Anselmus Amo telah menegaskan hal yang sama bahwa peminum dan pemabok tidak akan mendapatkan bagian atau tempat dalam kerajaan Allah. ‘’Jadi ini suatu penegasan biblis (injil). Jadi dasarnya dari situ. Lalu dikatakan bahwa tubuh sebagai tempat bait roh kudus jangan dirusakan oleh minuman keras seperti itu,’’ terangnya.
Apalagi secara sosial, kata Pastor Anselmus Amo banyak mengalami masalah terkait dengan minuman keras ini, baik kecelakaan lalu lintas, kekerasan dalam rumah tangga dan lain sebagainya. “Itu juga merusak orang lain juga. Karena itu, gereja Katolik melarang Miras ini karena dampaknya begitu besar untuk hidup bersama. Karena dengan Miras ini dapat merusak baik untuk tubuh sendiri maupun terhadap orang lain,” terangnya.
Karena itu, lanjut Pastor Anselmus, gereja selalu menjaga agar umat tidak terjerumus dalam Miras tersebut. “Soal Perpres, itu kebijakan negara. Kita tidak bisa mengatakan ini boleh dan itu boleh. Tapi pimpinan gereja Katolik sudah sampaikan bahwa Miras ini tidak boleh. Jadi pernyataan kita tegas soal ini sebagai ajaran moral, tidak boleh adanya Miras itu,’’ tandasnya. (ulo/tri)