Wajib, Travel Wisata Haji Miliki Kantor Cabang di Kota Jayapura

Kakemenag Kota Jayapura Abdul Hafid Jusuf memberikan materi kepada travel wisata haji dan umrah Kota Jayapura dan KBHU Kota Jayapura dalam sosialisasi UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan haji dan umrah di aula Kemenag Kota Jayapura, Rabu (10/2)kemarin. ( FOTO: Priyadi/Cepos)
JAYAPURA- Kepala Kementerian Agama (Kakemenag) Kota Jayapura H. Abdul Hafid Jusuf mengatakan, setiap usaha wisata travel ibadah haji dan umrah serta Kelompok Bimbingan Haji Umrah (KBHU) di Kota Jayapura harus memiliki surat izin khusus yang diurus di Kemenag Kota Jayapura .
Untuk merealisasikan aturan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan haji dan umrah maka Kemenag Kota Jayapura telah memberikan sosialisasi tentang penyelenggaraan haji dan umrah sesuai aturan Kemenag RI kepada pemilik/ pengelola usaha wisata travel haji dan umrah serta KBHU Kota Jayapura, di aula Kemenag Kota Jayapura, Rabu (10/2)kemarin.
Dijelaskan, pemberangkatan jamaah ibadah haji dan umrah menggunakan jasa travel wisata yang berasal dari luar Kota Jayapura, maka travel tersebut wajib memiliki kantor cabang di Kota Jayapura jika tidak Kemenag tidak akan memberikan surat rekomendasi untuk pembuatan paspor.
“ Hal ini wajib dilakukan sesuai dengan aturan dari pemerintah supaya tingkat pelayanan travel tersebut lebih maksimal dan bagi calon jamaah yang mau diberangkatkan yang domisilinya di daerah itu jika ada komplain bisa langsung mendatangi kantor cabang travel tersebut,’’jelasnya.
Diakui, selain itu, kenapa travel wisata haji dan umrah harus membuat kantor cabang dimana ia membuka usaha ditempat itu, supaya memberikan kontribusi pajak daerah kepada pemerintah daerah di situ seperti di Kota Jayapura, nantinya ada PAD yang didapatkan dan dari aspek operasional dari kegiatan travel wisata ini juga ada rekomendasi dari Dinas Pariwisata setempat.
Ditempat sama Kasie ibadah haji dan Umrah Kemenag Kota Jayapura H. Gani, S.Pdi., M.Pd, mengungkapkan, potensi umat muslim yang ingin melaksanakan ibadah haji dan umrah dengan menggunakan usaha travel di Kota Jayapura cukup tinggi, sehingga adanya sosialisasi ini sangat penting, supaya memberikan jaminan pelayanan bagi calon jamaah haji dan umrah .
Sementara itu, Ketua Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Haji Papua sekaligus Ketua Kelompok Bimbingan ibadah Haji Miftahul Jannah Kota Jayapura KH. Amirudin Sabil mengaku, sosialisasi ini sangat penting dan bermanfaat baik untuk travel wisata ibadah haji dan umrah maupun dirinya, karena bisa membuka cakrawala dan ilmu pengetahuan tentang UU Peraturan Menteri Agama RI tentang penyelenggaran haji dan umrah .
Pembimbing Travel wisata haji dan umrah PT. Armina Rekaperdana Papua di Kota Jayapura Hj. Megawati mengaku, adanya sosialisasi ini pihaknya sangat terbantu karena dalam aturan dari Kemenag setiap mau memberangkatkan jamaah umrah harus memiliki surat izin usaha khusus travel.
“Dari Kemenag dan Kanwil Kemenag juga sudah memberikan kemudahan sehingga ini memberikan peluang dari travel dari luar yang mau membuka cabang di daerah itu, dan ini juga memudahkan jamaah yang mau mendaftar atau berangkat dipermudah, karena ada kerjasama langsung dari Kemenag dan travel tersebut baik dalam pembuatan paspor dan segi pemberangkatan dari tempat tujuan ke Arab Saudi dan juga menghindari travel tidak resmi,’’jelasnya(dil/wen)