Dua Tersangka Korupsi Dana Otsus Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

MERAUKE-Dua tersangka korupsi pengadaan kapal nelayan untuk masyarakat pesisir di Kampung Wanam, Wogikel, Bibikem dan Padua di Distrik Ilawayab, Kabupaten Merauke yang bersumber dari dana Otsus tahun 2018, yakni MM dan Ha dilimpahkan dari oleh Kejaksaan Negeri Merauke kepada Pengadilan Tipikor Jayapura di Jayapura, Rabu (20/1).
Namun dalam pelimpahan ini, tersangka tidak ikut dibawa ke Jayapura tapi hanya berkas dan barang bukti. Ini karena masih terkendala dengan masalah pandemi Covid-19. “Untuk 2 tersangka dugaan korupsi pengadaan kapal nelayan bagi masyarakat pesisir sejumlah kampung di Distrik Ilwayab Merauke hari ini kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Jayapura,’’ kata Kepala Kejaksaan Negeri Merauke I Wayan Sumertayasa, SGH, MH, melalui Kasi Intel Eko Nuryanto, SH, yang melimpahkan berkas dan tersangka ke Jayapura tersebut, Rabu kemarin.
Sementara untuk satu tersangka lainnya berinisial AS belum dapat dilimpahkan karena tersangka masih menjalani pengobatan di Makassar. Sebenarnya, kata Eko pelimpahan berkas dan tersangka ini dilakukan sehari sebelumnya, yakni Selasa, namun karena terkendala dengan masalah penerbangan sehingga baru bisa dilimpahkan di hari Rabu tersebut.
Eko menjelaskan bahwa dalam pelimpahan ini, tersangka tidak dibawa karena masalah pandemi Covid, sehingga tetap dititipkan di Lapas Merauke. Sementara untuk sidangnya akan dilakukan secara virtual sama dengan perkara korupsi Mantan Kepala Kampung Umanderu yang proses persidangannya dilakukan secara virtual.
Sebagaimana diketahui, bahwa kasus korupsi pengadaan kapal fiktik tersebut terjadi pada tahun anggaran 2018. Dimana Dinas Perikanan Kabupaten Merauke melakukan pengadaan kapal untuk nelayan di Kampung Wanam, Wogikel, Bibikem dan Padua di Distrik Ilawayab, Kabupaten Merauke dengan anggaran yang bersumber dari dana Otsus Papua sebesar Rp 3.809.460.360.
Kemudian uang muka sebesar 20 persen sebesar Rp 682. 239.655 dicairkan, namun kapal yang dimaksud tidak ada atau fiktif. Para tersangka dijerat pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan tindak pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (ulo/tri)