JAYAPURA- Kepala Dinas Sosial, Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Provinsi Papua, Dr. Ribka Haluk, menjelaskan sistem penyaluran bantuan sosial bagi penerima manfaat itu ada yang melalui Data Terpadu Kesejahteran Sosial (DTKS) dan non DTKS.
“Kalau untuk Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial sudah menjadi program rutin secara nasional, yang memiliki bayi, balita, dan anak sekolah. Itu kalau sudah masuk datanya di DTKS, berarti KPM (keluarga penerima manfaat) mendapat semua manfaat,” terang Dr. Ribka Haluk, kepada Cenderawasih Pos, Kamis (3/12) kemarin.
Termasuk, sambung Haluk, jaminan sosial KIP (Kartu Indonesia Pintar), KIS (Kartu Indonesia Sehat), maupun KKS (Kartu Keluarga Sejahtera), yang dapat diterima penerima manfaat.
“Jadi, bisa untuk KIP, KIS, jaminan sosialnya, termasuk KKS. Jadi, ada beberapa program itu yang diterima penerima manfaat. Satu KK (Kepala Keluarga) bisa menerima (bansos) per triwulannya,” pungkasnya. (gr)