UU Menjamin Bupati dan Wali Kota Tidak Berhak Menolak RDPU oleh MRP

- Minggu, 15 November 2020 | 13:56 WIB

Paskalia Kossay dan Jhon NR Gobai

JAYAPURA - Tokoh Papua dan Dewan Adat Menilai Kepala Daerah Bupati, Wali Kota yang Menolak Rapat Dengar Pendapat Umum, (RDPU) yang akan digelar oleh Majelis Rakyat Papua (MRP) harus paham UU Otsus dan tidak berhak melarang RDPU yang akan digelar diwilayahnya.

Paskalis Kossay selaku Tokoh Papua mengatakan, RDPU itu sendiri bagian yang sah dari tugas dan fungsi MRP dalam menjaring aspirasi rakyat sebagaimana diatur dalam UU Otsus. Bukan MRP jalan diluar dari mekanisme UU.

"Bupati dan walikota tidak punya hak sedikitpun melarang agenda kerja MRP yang merupakan bagian dari sistem pemerintahan di negara ini. Harap MRP jalan terus sesuai agendanya. Bila perlu MRP pasang tenda dihalaman kantor MRP untuk digelar RDPU," katanya Kepada Cenderawasih Pos, di Jayapura, Minggu, (15/11).

Dikatakan, sikap penolakan RDPU yang dilakukan Bupati dan Walikota Jayapura adalah bentuk arogansi kekuasaan dan bentuk pembungkaman terhadap sistem demokrasi di Tanah Papua.

"Ini bentuk pembungkaman terhadap sistem demokrasi tersebut kini sudah merembet masuk dalam sistem pemerintahan. Diantara institusi negara saling tidak percaya diri. Kalau selama ini bentuk pembungkaman hanya ditujukan pada rakyat, sekarang sudah meluas sampai pada institusi negara. Begini kondisinya , maka persoalan Papua bukan lagi diminimalisir tetapi justru semakin meluas," katanya.

Kosay yang mengaku tidak mengerti dengan, apa yang ditakutkan para bupati dan walikota hingga melarang pelaksanaan RDPU MRP didaerahnya itu, berharap Parak Kepala Daerah harus memahami hak demokrasi dan UU Otsus soal RDPU di Pasa 77.

"Yang jelas takut dengan semakin menguatnya aspirasi penolakan Otsus dan tuntutan refrendum. Namun demikian negara ini adalah negara demokrasi. Kenapa harus takut ? Ada mekanismenya, urusan refrendum maupun penolakan Otsus itu merupakan tanggung jawab pemerintah pusat bukan tanggung jawab seorang bupati atau walikota," katanya.

Di tempat terpisah Sekertaris II Dewan Adat Papua John Gobay mengatakan, dalam RDP
MRP berbicara dengan masyarakat tidak akan membunuh siapa saja.. biarkan Masyarakat bicara dalam RDPU, ada yang mempunyai kewenangan dan ada mekanisme menyelesaikan konflik politik maupun konflik sosial di Papua,

RDPU bukan tempat pengambilan keputusan RDPU hanyalah tempat Masyarakat bicara dan sesuai dengan kewenangannya MRP mendengar pendapat rakyat Papua.
Pendapat tentu beda beda itulah dinamika demokrasi, tidak perlu juga saling mencurigai dan saling mengklaim bahwa pendapat saya yang paling benar, pendapat mereka salah, mengalir saja lebih baik,
Tidak perlu juga ada pihak yang menolak RDPU, tidak perlu juga melarang MRP mengadakan RDPU," lata Gobai.

Kata Gobay yang mempunyai kewenangan untuk menjawab semua pendapat dalam RDPU tentu juga ada mekanisme untuk menjawab semua pendapat.

"Sekali lagi saya mau katakan bahwa RDPU bukan tempat mengambil keputusan atau RDPU juga bukan mempunyai kewenangan membuat keputusan. Maka RDPU tdk perlu dilarang atau ditolak, biarkan rakyat bicara yang mau kontra kah pro ka masuk saja tiidak perlu bakalai bicara saja org Papua harus bisa memilah ATR konflik sosial dan konflik politik, kalo konflik sosial, seperti tanah, babi, maskawin, konflik ATR kampung, keluarga atau perorangan silahkan Masyarakat bicara dan selesaikan secara adat kalo konflik politik ini ranah negara bukan Masyarakat," katanya.

Perlu diketahui bahwa sebelumnya Wali Kota Jayapura, Dr Drs Benhur Tomi Mano MM dan Bupati Mathius Awoitauw menolak di gelarnya RDPU di wilayah mereka karena menurutnya efaluasi Otsus telah lebih dulu dilakukan dengan alasan kamtibmas.(oel).

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Indibiz Raih Penghargaan Product Of The Year 2024

Kamis, 28 Maret 2024 | 22:06 WIB

Gelar Aksi Bela Palestina, Ribuan Orang Padati Monas

Minggu, 5 November 2023 | 09:51 WIB

DBL Indonesia Umumkan Penjualan Tiket dan Seat Plan

Minggu, 5 November 2023 | 07:57 WIB
X