Selama DPRP Pengangkatan Belum Dilantik
JAYAPURA-Semua tindakan atau perbuatan dan kegiatan DPRP yang mengatasnamakan atau berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua adalah perbuatan ilegal, tidak berdasarkan hukum atau inkonstitusional.
Hal ini ditegaskan Frans Maniagasi anggota Tim Asistensi UU Otsus Papua tahun 2001 melalui releasenya yang diterima Cenderawasih Pos, Rabu (11/11).
“Jadi, Pansus Otsus tentang revisi Otsus yang beberapa waktu lalu berkonsultasi dengan Kemendagri jelas-jelas kegiatan yang tidak berdasar. Bukan itu, saja rancangan Perdasus atau kebijakan apa pun yang dilakukan oleh DPRP berkaitan dengan Otsus tak memiliki basis konstitusi,” jelasnya.
Frans Maniagasi menyebutkan, selama dan sepanjang anggota DPRP kursi pengangkatan belum dilantik, maka selama itu pula tidak ada dasar sama sekali untuk DPRP melakukan aktivitas atau mengambil keputusan yang menyangkut Otsus.
Wartawan senior yang pada saat UU Otsus dibuat 20 tahun lalu itu ditunjuk dalam tim Asistensi sebagai Koordinator Pers dan Media Massa mengatakan, sesuai pasal 6 ayat 2 UU 21/2001 bahwa DPRP terdiri atas anggota yang dipilih dan diangkat berdasarkan peraturan perundang – undangan.
Untuk itu Staf Ahli Dirjen Otda Kemendagri (2015– 2019) itu mengimbau agar Kemendagri segera menerbitkan SK Penetapan 14 orang anggota DPRP hasil pengangkatan yang telah direkomendasikan oleh Gubernur Papua, untuk segera dilantik menjadi anggota DPRP dengan demikian menghindari kekosongan hukum di DPRP.
“Mesti diingat bahwa penyelenggaraan pemerintahan di Papua berdasarkan UU Otsus sesuai pasal 5 ayat 1, Pemerintah Daerah Provinsi Papua terdiri atas DPRP sebagai badan legislatif, dan Pemerintah Provinsi sebagai badan eksekutif. Selanjut pada ayat 2 dalam rangka penyelenggaraan Otsus di Provinsi Papua maka dibentuk MRP sebagai lembaga representasi kultural Orang Asli Papua,” ujarnya.
Ditambahkannya selama belum dilantik anggota DPRP pengangkatan maka selama itu setiap aktivitas yang menyangkut pelaksanaan daripada UU Otsus mesti dihentikan. Termasuk pengeluaran dana untuk kegiatan DPRP yang mengatasnamakan Otsus juga harus dihentikan.
“Kalau itu tak diindahkan maka telah terjadi korupsi konstitusional. Selain melanggar UU Otsus juga tidak ada dasar apa pun memanfaatkan dana Otsus untuk kegiatan yang berhubungan dengan program program legislasi Otsus,” tegasnya,
“Terkadang kita mencap orang lain termasuk pusat inkonsisten terhadap implementasi UU 21/2001, tapi Papua sendiri pun sadar atau tidak justru tidak konsisten dan konsekuen terhadap implementasi Otsus. Banyak hal dan pengalaman yang pernah saya temui, tapi sudahlah tak perlu saya kemukakan di sini,” sambungnya.
Akibat tidak konsisten dalam melaksanakan UU Otsus menurutnya, tanpa disadari seringkali latah menyalahkan orang lain atau menyalahkan pemerintah pusat.
Seperti beberapa waktu lalu bahkan hingga kini ramai terjadi penolakan terhadap Otsus bahkan ada yang menyatakan Otsus gagal. “Kegagalan atau suksesnya Otsus selama 20 tahun apakah sudah dievaluasi?,” tandasnya.
Evaluasi menyangkut aspek yuridisnya, pasal – pasal mana yang belum terlaksana sama sekali, atau yang sudah terlaksana, atau separo yang sudah dilakukan.