Soal Pengaduan Mal Praktik, Penyidik Meminta Klarifikasi

Kasat Reskrim AKP Carollan Rhamdhani.
MERAUKE-Penyidik Reserse Kriminal Polres akan segera meminta klarifikasi kepada berbagai pihak terkait laporan yang diterima Polres Merauke dari seorang warga Merauke Aloysius Dumatubun, SH terhadap PMI Cabang Merauke. Dimana Aloysius Dumatubun mengadukan PMI telah melakukan mal praktik.
“Kami akan segera melakukan klarifikasi ke berbagai pihak,’’ kata Kapolres Merauke AKBP Agustinus Ary Purwanto, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Carollan Rhamdhani, SIK, SH, MH ditemui media ini, Selasa (26/5).
Menurut Kasat Reskrim, undangan kepada pihak yang diminta klarifikasi tersebut telah dipersiapkan. Tentunya lanjut Kasat Reskrim, pihak-pihak yang akan dimintai klarifikasi tersebut pertama adalah pihak pengadu dalam hal ini Aloysius Dumatubun.
“Apa yang diduga terjadi di sana. Nanti kita akan ambil keterangannya. Setelah itu, kemudian kita melakukan panggilan kepada pihak yang diadukan untuk dilakukan klarifikasi. Siapa saja yang dimaksud dalam pengurus PMI tersebut itu yang akan kita mintai keterangan untuk klarifikasi,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui , belum lama ini Aloysius Dumatubun mengadukan PMI dan Unit Transfusi Darah Merauke ke Polres Merauke. Aloysius Dumatubun yang juga berprofesi sebagai PPAT di Merauke ini menilai jika PMI Merauke melakukan mal praktik. Namun Plh Ketua PMI Merauke Dominikus Ulukyanan, S.Pd, menilai pengadu tidak mengerti esensi yang dilaporkan ke Polisi. (ulo/tri)