Mendagri Perintahkan Gubernur Papua Untuk  Aktifkan Kembali Wakil Bupati Sarmi

Wakil Bupati, Sarmi, Yosina Troce Insyaf,SE.MM. bersama kuasa hukum saat bertemu pejabat Kemendagri pekan lalu terkait pengaktifan Wakil Bupati Sarmi, di Jakarta.

JAYAPURA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memerintahkan Gubernur Papua Lukas Enembe,S.IP.MH dan Bupati Sarmi Eduard Fonataba untuk mengaktifkan kembali Wakil Bupati Sarmi Yosina Troce Insyaf, SE., MM.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam surat resminya nomor 114/414/Otda tertanggal 27 Januari 2020 perihal Pengaktifan Saudari Yosina Troce Insyaf,SE.MM selaku Wakil Bupati Sarmi Provinsi Papua yang ditandatangani Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Drs. Akmal Malik, M.Si atas nama Mendagri itu, juga memerintahkan Gubernur Papua dan Bupati Sarmi untuk memberikan seluruh hak-hak Wakil Bupati Sarmi selambat-lambatnya tanggal 1 Februari 2020.

“Diperintahkan kepada saudara Gubernur Papua selaku wakil pemerintah pusat agar segera mengaktifkan kembali dan memberikan seluruh hak-hak dari Troce Insyaf,S.E.M.M selaku Wakil Bupati Sarmi selambat-lambatnya tanggal 1 Februari 2020 dan melaporkan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia,” demikian isi surat tersebut.

Dalam surat tersebut, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri juga menegaskan bahwa tidak pernah mengeluarkan suatu surat keputusan yang memberhentikan sementara waktu dan atau secara permanen terhadap Yosina Troce Insyaf,SE.MM selaku Wakil Bupati Sarmi.

Surat pengaktifan yang dikeluarkan Mendagri itu sejalan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor 1524 K/Pid.Sus/2019 tertanggal 11 Desember 2019 yang menyatakan Yosina Troce Insyaf, SE.,MM., bebas dari segala tuduhan dan tuntutan hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *