Pemilik Hak Ulayat Palang Lokalisasi Yobar

Pintu masuk Lokalisasi Yobar yang dipalang oleh pemilik hak ulayat, Selasa (21/1). (Sulo/Cepos)
MERAUKE- Pemilik hak ulayat melakukan pemalangan terhadap Lokalisasi Yobar , yang berada di jalan Arafura Yobar, Kelurahan Samkai Merauke, Selasa (21/1).
Pemalangan dilakukan dengan cara memasang sasi adat berupa daun kelapa muda di pintu masuk dan tiang-tiang barak yang ada di dalam lokalisasi tersebut. Tak hanya itu, papan nama pengumuman yang dipasang dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Merauke bahwa tanah tersebut merupakan milik Pemerintah Kabupaten Merauke dicabut.
Sementara itu di pagar pintu masuk dipasang sebuah pamlet yang berisikan tulisan warna merah, ini tanah kami hak kami sampai kapan kami terus ditindas. Tuntutan hak ulayat ini dilakukan oleh Linus Samkakai.
Ditemui di TKP, Hengky Ndiken yang sama-sama ikut mendampingi pemilik hak ulayat tersebut mengungkapkan, mengungkapkan bahwa pemalangan yang dilakukan ini karena masyarakat adat juga ingin diberikan perhatian. ‘’Tidak ada pikiran lain untuk menghentikan semua kegiatan yang ada di lokalisasi Yobar. ‘’Kalau mereka ini (mucikari dan PSK,red) bisa cari makan di sini, masak mereka (pemilik hak ulayat,red) hanya jadi penonton. Ini hal yang sangat melecehkan bangsa ini. Karena itu kita datang ini harus kejar mencari kebenaran dan mencari solusinya. Kalau sudah ada kesempakatan, saya pikir tidak ada persoalan,’’ kata mantan anggota DPRD Kabupaten Merauke ini.