Ada Berbagai Alasan, 495 Wanita Jadi Janda

Humas Pengadilan Agama Kabupaten Merauke Nur Muhammad Huri
“Ada juga karena melakukan poligami secara tidak sehat dan yang paling banyak terjadi adalah perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus, pisah tempat tinggal dan tak mau bersatu lagi. Ada juga karena kembali ke agama semula dan ada juga yang karena masalah ekonomi,’’ jelasnya.
Nur Muhammad Huri juga menjelaskan bahwa dari jumlah gugatan cerai yang masuk tersebut, sebagian besar gugatan cerai diajukan oleh pihak istri atau perempuan. ‘’Jadi gugatan cerai ini lebih banyak diajukan oleh pihak perempuan yang jumlahnya 313 perkara. Sedangkan dari pihak suami atau laki-laki cerai talak sebanyak 103 perkara.
Selain gugatan cerai yang ditangani tersebut, pihaknya juga menangani dispensasi. Dimana umur dari calon pengantin perempuan yang sebenarnya belum cukup umur, namun karena sudah keburu berbadan dua alias hamil duluan, terpaksa diajukan pihak keluarga untuk dinikahkan. Jumlahnya di tahun 2019 sebanyak 24 perkara. “Ada juga perbaikan di identitas nikah karena nama , umur dan tempat tanggal lahir yang tidak sesuai sehingga dibetulkan sesuai yang sebenarnya,” pungkasnya. (ulo/tri)