Ada Berbagai Alasan, 495 Wanita Jadi Janda

Humas Pengadilan Agama Kabupaten Merauke Nur Muhammad Huri
MERAUKE-Sepanjang tahun 2019 lalu, tercatat 495 janda baru di Merauke. Ini setelah Pengadilan Agama Merauke memutus 495 perkara cerai dari total 511 perkara. “Di tahun 2019 itu ada 76 tunggakan perkara 2018 ditambah perkara cerai yang masuk sepanjang 2019 mulai Januari sampai Desember 2019 sebanyak 435 perkara. Sehingga total perkara cerai yang ditangani di tahun 2019 sebanyak 511 perkara,” kata Humas Pengadilan Agama Kabupaten Merauke Nur Muhammad Huri, S.HI ditemui di Kantor Pengadilan Agama Merauke, Rabu (15/1).
Menurut Nur Muhammad Huri, dari 511 perkara di tahun 2019 yang berhasil diputuskan oleh hakim sebanyak 495 perkara gugatan cerai. “Jadi di tahun 2019, Pengadilan Agama Merauke telah menerbitkan 495 akta cerai,” kata Nur Muhammad Huri.
Sementara yang masih menjadi tunggakan di tahun 2019 untuk diselesaikan di tahun 2020 sebanyak 16 perkara. Jika dibandingkan dengan tahun 2018, jumlah janda dan duda di tahun 2019 mengalami peningkatan. Di tahun 2018, jumlah perkara cerai yang telah diputus sebanyak 430 dari total 506 gugatan.
Nur Muhammad Huri menjelaskan, bahwa gugatan cerai tersebut terjadi karena berbagai alasan. Salah satunya ada melakukan perselingkuhan atau perzinahan, ada yang meninggalkan satu pihak dan tidak bertanggung jawab, kemudian ada yang karena berurusan dengan pidana.