Soal 14 Kursi DPRP, Unsur Adat Harus Diutamakan

Forum Peduli Hak Politik OAP, saat diskusi 14 kursi jalur di Kantor Dewan Adat Papua di Kamkey Abepura, Jumat (10/1). (Yewen/Cepos)
JAYAPURA- Dalam menyikapi proses seleksi pengangkatan anggota DPR Papua melalui kursi otsus, maka Forum Peduli Hak Politik Orang Asli Papua (OAP), menyimpulkan bahwa kursi otsus adalah kursi adat, sehingga Panitia Seleksi (Pansel) dan Gubernur Papua, agar mengutamakan calon dari unsur adat yang ada di Papua,
Menurut Forum Peduli Hak Politik OAP, agar Pansel dan Gubernur, agar tidak mengakomodir masyarakat yang terlibat dalam partai politik (parpol) dan mantan pejabat di derah yang hanya mengejar kedudukan semata dan tidak memprioritaskan kehidupan masyarakat Papua.
Ketua Forum Peduli Hak Politik OAP, Alex Napo, mengatakan kursi otsus murni diperjuangkan oleh orang-orang adat melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI). Lalu dieksekusi oleh Gubernur Papua, Lukas Enembe melalui Perdasus sesuai dengan putusan MK.
“14 kursi otsus merupakan kursi bagi masyarakat adat dan bukan untuk kursi untuk parpol dan mantan pejabat di Papua,”katanya saat dihubungi Cenderawasih Pos, Sabtu (11/1).
Senada dengan itu, Yos Wali, mengatakan masyarakat Papua yang tergabung dala parpol dan kemarin telah menjadi caleg, kemudian gagal jangan serakah, sebab kemarin menjadi caleg dan menutup pinu masyarakat yang lain pada pileg tahun 2019 yang lalu.